Penyambutan Ahmad Dhani Bebas di Rutan Cipinang Ricuh

Ahmad Dhani enggan memberikan komentar banyak

Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Gerindra sekaligus musikus Ahmad Dhani hari ini, Senin (30/12) bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah setahun mendekam di balik jeruji besi akibat kasus ujarab kebencian. Penyambutan Dhani sempat terjadi kericuhan.

Pantuan IDN Times di lokasi, situasi sempat ricuh saat anggota ormas yang menyambut Dhani dan awak media bersitegang dan saling dorong. Bahkan, tidak sedikit pula yang terinjak-injak. 

Akibat kondisi tersebut, Dhani enggan memberikan komentar banyak terkait hari kebebasannya. "Di rumah aja, ya," ucap Dhani, singkat.

Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan setelah bebas Ahmad Dhani akan berkumpul bersama keluarga besar setelah satu tahun tidak bercengkerama bersama. Bahkan, sang istri juga akan menyajikan masakan favorit suaminya, rawon. Dhani juga akan menikmati malam tahun baru bersama keluarganya.

"Mbak Mulan akan menyajikan masakan kesukaan mas Dhani yaitu Rawon bersama makanan lainnya," ujar dia Minggu (29/12).

Ahmad Dhani dijebloskan ke penjara gara-gara mengumpat dengan mengatakan 'idiot' di vlognya pada 2018 lalu. Dhani akhirnya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 11 Juni 2019.

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula menuntut Dhani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas dakwaan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani tertahan di Hotel Majapahit, Surabaya karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel, pada 26 Agustus 2018. Akibatnya, suami Mulan Jameela ini tidak dapat menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitar Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Di lobi hotel tersebut, Ahmad Dhani membuat vlog di Instagram. Dalam vlog tersebut, dia minta maaf kepada massa aksi deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel. Dia pun menyebut pendemo-pendemo tersebut idiot.

Akibat video tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim pada Kamis, 30 Agustus 2018, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. Dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmaddhaniprast terdapat kata-kata idiot. Video itu pun viral di media sosial.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka sejak Oktober 2018, atas dugaan melakukan ujaran kebencian dalam salah satu rekaman video.

 

https://www.youtube.com/embed/Bd0gLyiSRkg

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Ahmad Dhani Disambut Mulan Jameela dan Anaknya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya