Perhimpunan Dokter Minta Menkes Terawan Cabut PMK 24 Tahun 2020

Aturan ini utamakan sejawat dokter spesialis radiologi

Jakarta, IDN Times - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama 40 perhimpunan maupun kolegium dokter spesialis, menolak dan meminta Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik dicabut.

Permohonan pencabutan Permenkes tersebut telah ditanda tangani masing-masing perhimpunan dan kolegium dokter spesialis, serta disampaikan Menteri Kesehatan Terawan pada 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Menkes Terawan Harap Pers Jangan Buat Gaduh di Tengah Pandemik  

1. Peraturan hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi

Perhimpunan Dokter Minta Menkes Terawan Cabut PMK 24 Tahun 2020Dok.IDN Times/Istimewa

Peraturan tersebut hanya mengutamakan sejawat dokter spesialis radiologi. Padahal, sejawat dokter lain memiliki kompetensi dan kualifikasi terstandar baik dari segi knowledge, skill, maupun kemampuan komunikasi dengan pasien sesuai UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia.

"Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Bapak Menteri selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat, sesama spesialis radiologi pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion ini," tulis surat permohonan tersebut.

2. Permenkes mengesampingkan teman sejawat dokter lain

Perhimpunan Dokter Minta Menkes Terawan Cabut PMK 24 Tahun 2020Ilustrasi Dokter Gigi di Tengah Pandemik COVID-19 (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mereka mengungkapkan di tengah pandemik COVID-19 seharusnya sangat memerlukan kerja sama yang erat, dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.

Namun, dengan terbitnya Permenkes tersebut telah mengesampingkan teman sejawat dokter lain, baik dokter umum pada pelayanan radiologi, klinik pratama maupun dokter spesialis pada pelayanan radiologi klinik madya, klinik utama dan paripurna dalam pemanfaatan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion.

"Dapat dipastikan akan menciptakan suasana tidak nyaman dan melemahnya kerja sama antar teman sejawat profesi dokter yang selama ini telah berjalan dengan baik yang pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," tulis surat permohonan tersebut.

3. Permenkes berikan clinical privilege dan clinical appointment pada dokter spesialis radiologi

Perhimpunan Dokter Minta Menkes Terawan Cabut PMK 24 Tahun 2020Ilustrasi tenaga medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bahkan, kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas akan timbul apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang telah memberikan pelayanan radiologi klinik madya, utama maupun paripurna, secara konsekuen menerapkan PMK 24/2020.

"Artinya memberikan clinical privilege dan clinical appointment hanya kepada dokter spesialis radiologi, yang selama ini telah diberikan dan dijalankan oleh dokter umum  dan beberapa dokter spesialis," demikian dalam paparan.

4. Akan terjadi defisit dokter

Perhimpunan Dokter Minta Menkes Terawan Cabut PMK 24 Tahun 2020Dua orang dokter berdiri di depan salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selain itu, dikhawatirkan akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan, sekali pun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat dua tahun.

"Berdasarkan pada pertimbangan di atas, maka dengan segala hormat kami mohon kepada Bapak Menteri untuk meninjau ulang PMK 24/2020 dan mencabutnya dalam waktu yang tidak terlalu
lama," demikian tulis surat permohonan tersebut. 

5. USG tidak bisa lagi dilakukan dokter kebidanan, dokter jantung dan umum

Perhimpunan Dokter Minta Menkes Terawan Cabut PMK 24 Tahun 2020Ilustrasi USG /conquestimaging.com

Sementara, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Profesor Dr dr David S Perdanakusuma, yang juga menandatangani penolakan tersebut mengatakan, penerbitan Permenkes No 24 Tahun 2020 dapat meningkatan angka kesakitan dan kematian pasien termasuk kematian ibu dan anak.

"Jika diterapkan maka USG oleh dokter kebidanan tidak bisa lagi, selain itu penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung bahkan tindakan USG dasar oleh dokter umum menjadi tidak bisa lagi. Bila tidak mendapat kewenangan dari Kolegium radiologi," kata dia dalam siaran tertulis. 

Baca Juga: IDI: Tambah 3 Korban, Kini 130 Dokter Meregang Nyawa Imbas COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya