Permainan Capit Boneka Haram, Begini Penjelasan LBM NU 

Permainan capit boneka dianggap seperti judi

Jakarta, IDN Times - Seiring dengan perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi, berkembang pula jenis dan macam permainan. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram.

"Permainan capit boneka ini mengandung unsur perjudian sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," dikutip laman NU.online, Sabtu (24/8/2022).

1. Permainan capit boneka ada yang mengganggapnya sebagai judi

Permainan Capit Boneka Haram, Begini Penjelasan LBM NU Wawa Games memungkinkan kita untuk mengkontrol mesin capit dari smartphone/instagram

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Sebab, permainan capit boneka ada yang menganggapnya judi tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan.

"Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa was-was," ujarnya.

Baca Juga: Akui Lukas Enembe Main Judi Kasino, Pengacara: Seperti Main Game

2. Ada sebagian orang tua yang melarang keras anaknya karena menganggap permainan itu seperti judi

Permainan Capit Boneka Haram, Begini Penjelasan LBM NU IDN Times/Handoko

Romli menerangkan permainan capit boneka sangat diminati anak-anak. Karena memang merekalah pangsa pasarnya. Dengan modal seribu rupiah kemudian ditukarkan koin kemudian koin dimasukkan, mesin pun bekerja untuk mengambil boneka.

"Jarang sekali pemain yang mendapatkan boneka, namun masih saja banyak anak yang ketagihan," katanya.

"Ada sebagian orang tua yang melarang keras anaknya untuk bermain capit boneka sekalipun anaknya menangis karena menganggap permainan itu seperti judi. Sebagian lain, selalu menuruti keinginan anaknya untuk bermain capit boneka dengan dalih yang penting tidak rewel dan menangis serta menganggap capit boneka hanya permainan biasa saja," paparnya.

3. Kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal

Permainan Capit Boneka Haram, Begini Penjelasan LBM NU Pedagang boneka menjajakan dagangannya di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu, (5/8/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Romli mengatakan unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi).

Dia menerangkan, praktik sebagaimana dalam deskripsi di atas tidak bisa diarahkan kepada aqad ijarah atau praktik sewa menyewa, karena seandainya pemain sudah mengetahui bahwa dia akan gagal, maka ia tidak akan mengikuti permainan tersebut.

"Orang tua atau wali harus melarang anaknya dengan cara menegur, menasihati, dan memberi pengertian untuk tidak mengikuti permainan tersebut, karena mengandung unsur perjudian yang dilarang agama," imbuhnya.

Adapun refrensi yang menjadi rujukan dalam pembahasan ini adalah: Hasyiyah As-Shawi, jus 1 halaman 140; Rowaiul Bayan Tafsir Ayatul Ahkam, jus 1 halaman 279; Al-Fiqhul Islam Wa Adilatuh, jus 4 halaman 2662; Isadur Rafiq, jus 2 halaman 102; Fathul Mu'in dan Hasyiyah Ianatu Tholibin, jus 3 halaman 135.

Baca Juga: Ngeri, PPATK Terima Laporan Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya