Persi: Bukan Salah Nakes jika Terima Insentif Dobel

Persi menilai insentif dobel untuk nakes bisa saja terjadi

Jakarta, IDN Times - Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) buka suara terkait insentif tenaga kesehatan yang dobel. Mereka akan menanyakan kembali pada Kementerian Kesehatan perihal pengembalian insentif dobel tersebut.

Sekretaris Jenderal Persi, Lia G Partakusuma, menilai pembayaran insentif dobel di bulan yang sama terhadap nakes bisa saja terjadi jika nakes tersebut bekerja juga di rumah sakit lain.

"Mungkin karena menurut BPK ada nakes yang insentifnya melebihi pagu biaya dalam satu bulan, ini bisa terjadi bila nakes bekerja lebih dari satu rumah sakit," ujar Lia saat dikonfirmasi IDN Times Rabu (27/10/2021).

1. Bukan kesalahan nakes dikirimkan insentif yang lebih

Persi: Bukan Salah Nakes jika Terima Insentif DobelIlustrasi anak mengenakan masker (ANTARA FOTO/Fauzan)

Lia berharap pertemuan bersama Kemenkes yang rencana digelar minggu ini bisa memberikan jalan keluar. Sehingga, tidak memberatkan para nakes.

"Semoga ada kebijakan yang tidak memberatkan ya, sebab mereka (nakes) sudah bekerja, dan bukan kesalahan mereka dikirimkan insentif yang lebih," imbuh Lia.

Baca Juga: Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Insentif yang Dobel, Bisa Dicicil

2. Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes

Persi: Bukan Salah Nakes jika Terima Insentif Dobelilustrasi nakes PPU yang kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien kepada positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Sebelumnya, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Trisa Wahyuni Putri, mengklarifikasi masalah sejumlah tenaga kesehatan (nakes) harus mengembalikan pembayaran insentifnya. Pengembalian dilakukan nakes yang menerima pembayaran insentif dobel.

"Pengembalian insentif tidak berlaku bagi semua nakes, tapi khusus bagi mereka yang menerima dobel transfer dari Kementerian Kesehatan. Para nakes tidak perlu khawatir bahwa hak insentif tetap akan diproses dan dibayarkan," ujar Trisa dalam siaran tertulis di laman kemkes.go id, Senin (25/10/2021).

3. Kemkes masih hitung jumlah nakes yang dapat insentif dobel

Persi: Bukan Salah Nakes jika Terima Insentif DobelIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menerangkan pemberian insentif ini sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19. Terkait jumlah nakes yang menerima insentif dobel, Trisa mengaku masih menghitungnya.

''Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer. Artinya mendapatkan dobel pembayaran dan di bulan yang sama. Untuk kelebihan pembayaran dan jumlah nakes yang mengalami hal tersebut masih dalam proses koordinasi," ujar Trisa.

Baca Juga: Kemenkes Bayar Tunggakan Insentif Nakes Wisma Pademangan Bertahap 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya