Polda Metro: Tidak Ada Perlakuan Khusus ke Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya buka suara terkait video yang yang memperlihatkan Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), memasang sendiri cable ties (pengikat kabel) yang dipakai untuk borgol hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, momen tersebut terjadi pada Jumat (26/5/2023) sebelum Mario dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Tersangka MDS menggunakan kabel ties sendiri ya, namun secara utuhnya perlu kami jelaskan," ujar Trunoyudo pada wartawan, Minggu (28/5/2023)
.
Baca Juga: Klarifikasi Polda Metro soal Mario Dandy Lepas Pasang Borgol Sendiri
1. Mario Dandy pasang kabel ties dalam rumah tahanan
Trunoyudo mengatakan peristiwa tersebut bertempat dalam kawasan rumah tahanan Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang administratif pada hari Jumat (26/5/2023) pukul 13.34 WIB.
"Peristiwa itu terjadi di bawah pengawasan penyidik dan anggota direktorat tahanan," katanya.
Editor’s picks
Baca Juga: Viral Video Mario Dandy Tersenyum Saat Minta Maaf
2. Mario Dandy tiba-tiba pasang kabel ties sendiri
Trunoyudo menegaskan memang penyidik menyiapkan kabel ties untuk dipasangkan ke Mario Dandy saat pelimpahan. Namun, Mario Dandy insiatif mengambil sendiri dan memasangkan.
"Memang kabel ties disiapkan oleh penyidik dan itu masih dalam kepengurusan dan kita bisa melihat bersama-sama faktanya sudah saya jelaskan. Tiba-tiba dia langsung memasangkan kepada dirinya sendiri dan itu tidak bongkar pasang. Proses yang lepas pasang itu ada proses pengulangan video ya yang berkembang di masyarakat, jadi seolah-olah lepas dan pasang sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Polisi: Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy Naik Penyidikan
3. Polisi tegaskan tidak ada perlakuan khusus
Trunoyudo menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat dilakukan tahapan wajib tes kesehatan akhir, sebelum dilakukan pelimpahan tahap kedua di Kejari Jaksel oleh penyidik.
"Jadi pada dasarnya sesuai aturan siapapun dalam penanganan tahanan diberlakukan prinsip equality before the law ya, atau setiap warga negara diberlakukan sama dihadapan hukum, maka kami tegaskan dalam penanganan perkara ini tidak ada perlakuan apapun ataupun khusus terhadap siapapun termasuk MDS," tegasnya.