Polemik Pemecatan Terawan, Yasonna: Posisi IDI Harus Dievaluasi!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bereaksi atas polemik pemecatan eks Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Yasonna menyesalkan putusan MKEK IDI yang memberhentikan permanen Terawan dari anggota IDI, serta tidak diizinkan membuka praktik.
"Posisi IDI harus dievaluasi. Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulisnya dalam Instagram dikutip IDN Times, Jumat (1/3/2022).
Baca Juga: Pemecatan Terawan Tidak Terkait Vaknus, IDI: Professional Attitude
1. Banyak pejabat yang dapatkan vaksin Nusantara
Yasonna mengaku telah mendapatkan vaksin Nusantara (Vaknus) besutan Terawan. Dia menerima Vaknus karena melihat kredibilitas dan keahlian dokter yang dikenal metode terapi cuci otak itu. Bahkan banyak pejabat yang juga mendapatkan Vaknus.
"Saya tahu banyak pejabat tinggi negara yang sudah menerima suntikan Vaknus dari dr. Terawan, serta sangat meyakini keampuhannya. I feel great!!! No doubt about it," ungkapnya.
2. Ribuan pasien yang mendapatkan treatment DSA dari Terawan
Selain Vaknus, Yasonna juga menyatakan ribuan pasien yang mendapatkan treatment DSA dari Terawan telah merasakan manfaatnya. Dia mengaku melakukan treatment DSA setelah mendengar kesaksian para sahabat.
"Mereka berdua mengatakan super dan mantap, dan merekomendasi saya untuk DSA. Ketika teman berdua ini mendengar keputusan IDI, kata-kata yang ke luar dari mulut mereka adalah: 'Syirik dan arogan!!! Kami merasakan manfaat treatment yang dilakukan oleh Dr. Terawan.' Itu adalah pengalaman empirik mereka! Fakta!" ujarnya.
Editor’s picks
3. Terawan dikeluarkan dari IDI sejak 2018
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Djoko Widyarto, menyebut pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sudah diputuskan pada Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke-30 pada 2018.
"Ini proses panjang di Muktamar Samarinda, sudah ada putusan khusus kasus Terawan, sudah ada catatan, bahwa ternyata keputusan 2018 ditunda dengan pertimbangan khusus," ujar Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3/2022).
Djoko menambahkan sebenarnya putusan pemberhentian Terawan saat itu, namun sampai Muktamar ke-31 di Banda Aceh belum juga dilaksanakan.
"Kita lihat sampai akhir sampai muktamar belum juga terlaksana, sebenarnya Muktamar Banda Aceh merupakan kelanjutan Muktamar di Samarinda (2018)," imbuhnya.
Baca Juga: IDI Akhirnya Buka Suara soal Alasan Pemecatan Eks Menkes Terawan
4. MKEK diberi kewenangan untuk keluarkan anggota IDI
Djoko menerangkan MKEK merekomendasikan Terawan diberhentikan dari IDI karena terkait dengan kode etik kedokteran yang dilanggar.
Meski enggan menjelaskan kasus yang dilanggar Terawan, MKEK menyiratkan Terawan melakukan pelanggaran sangat berat, dan MKEK berhak memberhentikan dan mencabut izin praktik Terawan.
"Pelanggaran sangat berat dengan sanksi antaran lain pemberhentian sementara atau tetap , memang MKEK diberi kewenangan untuk memperhentikan," kata Djoko.