Polisi Segel Apollo Bar, AplikasiPeduli Lindungi Hanya Formalitas

Apollo Bar and Lounge diduga melanggar prokes

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyegel Apollo Bar and Lounge, Minggu (6/1/2022) dini hari. Bar yang berada wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel)  itu diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, mengungkapkan pihaknya kerap mendapat aduan dari masyarakat karena Apollo Bar masih buka hingga dini hari.

"Karena buka di atas jam operasional, jam 01.30 WIB masih buka. Serta banyak yang tidak pakai masker, aplikasi PeduliLindungi hanya sebatas formalitas," ujar Mukti dalam keterangannya.

Baca Juga: Kencangkan Prokes! Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Tembus 14.082 Orang

1. Pengunjung penuh dan tidak ada jaga jarak

Polisi Segel  Apollo Bar, AplikasiPeduli Lindungi Hanya FormalitasTes swab antigen gratis yang disediakan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Mukti menjelaskan pengelola tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi sesuai aturan pencegahan COVID-19, sehingga pengunjung penuh serta tidak ada jaga jarak.

"Pengujung penuh, tidak ada jaga jarak, sampel 10 swab antigen negatif," kata dia.

2. Ditemukan minuman keras tidak berizin

Polisi Segel  Apollo Bar, AplikasiPeduli Lindungi Hanya FormalitasIDN Times/Imam Rosidin

Tim Dirnarkoba juga menyita sejumlah minuman keras yang tidak mempunyai izin edar. Sejumlah pelanggaran tersebut mengakibatkan aparat memasang garis polisi di bar Apollo.

"Petugas melakukan penyitaan terhadap beberapa jenis minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin edar, serta pemasangan police line," ujar Mukti.

Baca Juga: Langgar Prokes COVID-19, Tiga Kafe di Jaksel Disegel Polda Metro

3. Tiga lokasi lain tidak ditemukan pelanggaran

Polisi Segel  Apollo Bar, AplikasiPeduli Lindungi Hanya Formalitas(Dok. scbd.com)

Selain Apollo Bar and Lounge, polisi juga menggerebek tiga tempat  lain, yakni Embassy Club, RAIA, dan Chao-Chao yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, namun tidak ditemukan pelanggaran.

"Mereka menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku pukul 00.00 WIB," imbuh Mukti.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya