Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Prostitusi Online Artis CA  

Para mucikari menawarkan CA melalui media sosial

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis CA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, mengatakan bahwa tersangka pertama adalah artis CA. Adapun tiga tersangka lainnya adalah KK (24), R (25), dan UA (26) sebagai muncikari.

"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain, yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," katanya dalam konferensi pers, Jumat (31/12/2021).

1. Para muncikari tawarkan CA melalui media sosial

Polisi Tetapkan Empat Tersangka   Dugaan Prostitusi Online Artis CA  Ilustrasi media sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Zulpan menjelaskan, dalam aksinya para muncikari menawarkan artis sekaligus model CA dengan mengirimkan foto-foto melalui media sosial.

"Para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk prostitusi ini," katanya.

Baca Juga: Prostitusi Online, Polisi: Artis CA Telah Layani 5 Pria Hidung Belang

2. Artis CA ditangkap di kamar hotel mewah

Polisi Tetapkan Empat Tersangka   Dugaan Prostitusi Online Artis CA  Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi mengatakan, artis CA ditangkap dalam sebuah kamar hotel mewah di Jakarta pada Rabu, 29 Desember sekitar pukul 21.30 WIB.

"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujar Zulpan.

3. Sejumlah barang bukti turut diamankan

Polisi Tetapkan Empat Tersangka   Dugaan Prostitusi Online Artis CA  Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Zulpan menambahkan, saat ini pihaknya telah telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa handphone, kartu ATM, bukti transfer, bukti penerimaan uang, serta pakaian dalam.

"Jadi semua handphone mereka menjadi barang bukti, dan disitu juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini," katanya.

Akibat tindak pidana yang dilakukan para tersangka dikenakan dengan Pasal-Pasal yang pertama Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian kedua Pasal 2 ayat 1 nomer 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya