Polri: Berkas Perkara 11 Tersangka DNA Pro Sudah Lengkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menyatakan berkas 11 tersangka dalam kasus trading DNA Pro telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Dengan demikian dari total 4 berkas perkara terkait kasus investasi DNA Pro dengan 11 tersangka, semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Ada Ribuan Korban, Kejagung Prioritaskan Kasus Robot Trading DNA PRO
1. Berkas sudah dinyatakan lengkap
Nurul menerangkan, kelengkapan berkas tersebut berdasarkan surat nomor B3206E3EKU1/08/2022 tanggal 12 Agustus 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka atas nama MA dinyatakan sudah lengkap.
"Sedangkan untuk satu berkas perkara atas nama NA rencananya akan dilaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Agung pada hari Minggu (21/8)," imbuhnya.
2. Kejagung prioritaskan kasus robot trading DNA PRO
Editor’s picks
Sebelumnya Kejaksaan Agung berkomitmen memprioritaskan kasus robot trading DNA PRO. Prioritas kasus ini dilakukan lantaran banyaknya korban dugaan penipuan berkedok trading.
Diketahui ada 3.621 korban DNA PRO melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian mencapai Rp551.725.456.972.
"Pidum akan memberikan perhatian khusus, ini korbannya ribuan, maka tentu akan jadi prioritas kami. Kami siapkan jaksa terpilih untuk menangani kasus ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/6/2022).
3. Kejagung siap tuntut para tersangka secara maksimal
Fadil menjelaskan pihaknya akan menuntut secara maksimal para tersangka atau siapapun yang turut serta dalam tindak kejahatan yang merugikan masyarakat miliaran rupiah.
"Kami (Jaksa) tak akan pandang bulu, siapapun yang terlibat akan diproses secara hukum. Nanti kami berikan petunjuk ke penyidik agar lebih lengkap (dakwaannya)," kata Fadil.
Baca Juga: Korban DNA PRO Ajukan Permohonan Restitusi Ganti Rugi ke LPSK