Presiden Setujui Santunan Korban Gagal Ginjal Akut karena Obat Sirup

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
"Presiden telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak," ujar Muhadjir dalam keterangan, Minggu (1/9/2023).
1. Pemberian bantuan akan disalurkan melalui Kemensos
Muhadjir menyebut, Jokowi telah menyetujui pemberian bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak. Terkait mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan lewat Kementerian Sosial.
"Sementara itu, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan," katanya.
Baca Juga: Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Penyakit Ginjal Kronis
2. Santunan sebagai bentuk duka cita
Muhadjir menyatakan pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA.
Editor’s picks
"Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati," kata Muhadjir.
3. Penegakan hukum terus berjalan
Muhadjir mengatakan keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerintah. Sedangkan proses hukum atas industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak Kepolisian.
"Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan," ujar Muhadjir.
4. Sebanyak 326 anak jadi alami GGPA akibat sirop obat
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.
Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG atau Etilen glikol dan DEG atau Dietilen glikol yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.
Baca Juga: Ginjal Babi Berhasil Bertahan di Tubuh Manusia selama 2 Bulan