PSBB di Makassar Berakhir, Sekolah hingga Mal Dibuka Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, berakhir pada Kamis (21/5). Pemerintah setempat pun menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengizinkan pertokoan, mal, sekolah, sunatan dan perkawinan kembali dibuka.
"PSBB jelas tidak dilanjutkan. Tapi kita sudah membuat perwali (peraturan wali kota) kembali tentang penerapan protokol kesehatan," ujar Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusu dilansir dari Antara, Sabtu (23/5).
1. Banyak perubahan selama penerapan PSBB
Pelaksanaan PSBB di Kota Makassar sebelumnya berlangsung hampir sebulan, mulai tahap pertama 24 April-7 Mei 2020, selama 14 hari berlangsung cukup ketat, kemudian ditambah 14 hari dari 8-21 Mei 2020 sedikit dilonggarkan. Yusran mengungkapkan telah banyak perubahan.
"Pertimbangan kita sebenarnya sama, adalah kita sudah melakukan dua kali PSBB dan itu sudah bagian dari proses edukasi yang bagus untuk masyarakat," ujarnya
2. Perwali sudah mengadopsi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat
Yusran mengungkapkan dengan penggunaan protokol kesehatan saat pemberlakuan PSBB dua kali, sudah menjadi edukasi yang bagus kepada masyarakat.
Mengenai perwali, menurut mantan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini, isinya kurang lebih hampir sama dengan mengadopsi prosedur protokol kesehatan yang diterapkan BNPB Pusat.
"Perwali itu ada masa berlakunya jadi kita buat perwali baru. Kita besok sudah keluarkan perwalinya. Kita sudah ekspose satu kali, dan besok kita ekspose dengan mengundang beberapa pihak," kata dia.
3. Pertokoan diperbolehkan dibuka
Editor’s picks
Berkaitan dengan berakhirnya masa PSBB, pihaknya pun memperbolehkan toko nonsembako dibuka, sepanjang menerapkan protokol kesehatan, apalagi menjelang Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah, masyarakat membutuhkan pakaian baru untuk berlebaran.
"Jadi antara lain sama, misalnya social distancing, jaga jarak, pakai masker. Hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan ada beberapa tempat usaha yang ditutup saat PSBB," katanya lagi.
4. Pusat perbelanjaan buka secara terang-terangan
Mengenai sejumlah pusat perbelanjaan yang buka secara terang-terangan di wilayah Kota Makassar, menurut dia, selama menerapkan protokol kesehatan diperbolehkan.
"Sekarang boleh membuka sepanjang menerapkan protokol kesehatan. Jadi masyarakat yang tidak pakai masker di jalan juga tetap kena sanksi. Gugus Tugas COVID tetap jalan sampai pemerintah menyatakan sudah berakhir tanggap darurat," ujarnya pula.
5. Pengamat sosial nilai Pj Wali Kota tidak memahami aturan
Secara terpisah, pengamat sosial pemerintahan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Arkam Azikin berpendapat, seharusnya Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 di Makassar memahami aturan PSBB dan perwali dengan tidak melonggarkan aturan yang sudah ada..
"Kalau memang tidak mampu lebih baik menyerahkan kepada orang yang dianggap mampu, seperti Dandim atau Kapolres sebagai penanggungjawab COVID-19 di Kota Makassar," ujar dia menyarankan.
Ia menilai, Yusran Jusuf terlalu menyederhanakan aturan, sementara wabah Corona bukan masalah sederhana dan pasien terus bertambah di wilayah zona merah serta dirawat sejumlah rumah sakit.
"Mencermati soal ini, sebaiknya gugus tugas pusat harus menegur gugus tugas Makassar dan Sulsel, selain tidak ada perubahan signifikan, serta diperlukan evaluasi. Masalah lainnya soal anggaran juga tidak transparan," ujar Arkam.
Baca Juga: Jokowi Minta Evaluasi Perbandingan Daerah Non-PSBB dan PSBB