PSBB Jawa Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Sanksi untuk Pelanggar

Sanksi diserahkan pada pemerintah daerah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di pulau Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Adapun sanksi pelanggar bisa dikenakan sanksi hukum juga sosial.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyerahkan sanksi terhadap pelanggaran aturan baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada kebijakan di setiap daerah.

"Masalah sanksi ini diatur peraturan daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota ada peraturan daerah, mari mengacu pada peraturan yang telah disusun oleh kepala daerah masing-masing adalah kesepakatan," ujar Doni dilansir YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).

Meski demikian, Doni menambahkan pelanggaran pembatasan kegiatan bisa juga dijerat dengan pasal yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Bisa disanksi pidana kurungan badan selama 1 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” imbuhnya.

1. Sanksi juga bisa dari hasil kesepakatan

PSBB Jawa Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Sanksi untuk PelanggarIlustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dia berharap tiap daerah membuat SOP sehingga menghasilkan sanksi sesuai kesepakatan bersama baik berupa sanksi administrasi bagi perorangan kelompok, dunia usaha atau perkantoran.

"Semua perlu ada kesepakatan, jadi kalau kita sudah membuat sebuah kesepakatan dan semuanya itu setia tunduk dengan kata kata sepakat yang telah dibuat, maka tidak ada rasanya beban semuanya pasti dengan senang hati melakukannya," paparnya.

Baca Juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Oke

2. Penegakan sanksi sosial lebih efektif, jika tidak mempan bisa pasal pidana lho

PSBB Jawa Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Sanksi untuk PelanggarSanksi tidak menggunakan masker di DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk itu, Doni meminta pada pimpinan daerah agar mau melibatkan seluruh tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan sanksi bagi pelanggar. Dengan demikian, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dan menegakkan sanksi sosial jika ada pelanggaran.

"Pelibatan masyarakat harus lebih banyak, sehingga jika ada yang melanggar itu masyarakat yang menghukum lewat sanksi sosial, dan itu akan jauh lebih efektif, orang akan menjadi lebih malu. Tapi kalau ini nggak mempan ya tentu peraturan daerah dan undang-undang kekarantinaan yang mengatur tentang pasal pelanggaran bisa diterapkan," bebernya.

3. Pemerintah akan berlakukan PSBB mulai 11 Januari

PSBB Jawa Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Sanksi untuk PelanggarSatpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah akan terus mengevaluasi sehingga mobilitas di kota-kota tersebut akan dimonitor secara ketat. Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020).

4. Pembatasan kegiatan di wilayah ini

PSBB Jawa Bali Berlaku Mulai 11 Januari, Ini Sanksi untuk PelanggarPSBB Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Airlangga memastikan pembatasan kegiatan akan dilakukan secara mikro di beberapa wilayah. Yakni:

1. Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat mencakup: Kota Bogor, Kota Bekasi, Bandung, Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya
3. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
4. Kota Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo
5. Provinsi Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya
6. Provinsi Bali: Denpasar dan Kabupaten Badung

"Penerapan dilakukan secara mikro. Nanti melalui Pemda seperti gubernur akan tentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

 

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Berlaku Terbatas, Bagaimana Nasib Wilayah Lain?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya