RA Cabut Tuduhan Pemerkosaan, Eks Bos BPJS TK Sujud Syukur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan anggota dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin melakukan sujud syukur di depan awak media usai membacakan surat pernyataan yang ditulis mantan sekretarisnya, RA dalam konferensi pers di Hotel IBIS, Minggu (8/12). Dalam surat tersebut, RA menuliskan permohonan maaf atas tuduhan pelecehan seksual yang dialaminya selama menjadi sekretaris Syafri.
"Saya sudah bernazar jika selesai akan melakukan sujud syukur," ujarnya.
1. "Saya sudah maafkan RA meski sudah kehilangan segalanya"
Syafri kemudian berdiri di atas sajadah merah dan melakukan sujud syukur selama lima detik. Setelah itu, Syafri kembali duduk di kursi memberikan keterangan.
"Jadi agama saya melarang untuk menzalimi orang, saya sudah memaafkan RA meski saya sudah kehilangan segalanya, siapa yang mau dibilang pemerkosa, penjahat kelamin, apa Anda gak punya anak dan istri," ujarnya.
2. RA menyatakan tuduhan pemerkosaan yang dialaminya selama ini tidak benar
Selama hampir 1 tahun 49 minggu, RA akhirnya membuat pernyataan maaf atas tuduhan pemerkosaan yang dilakukan Syafri terhadapnya pada 26 November 2018 lalu.
Syafri didampingi kuasa hukumnya membacakan surat pernyataan RA dengan lantang di hadapan awak media.
"Tuduhan saya selama ini terhadap Bapak Syafri Adnan Baharuddin dimana telah terjadi pemerkosaan dan atau pelecehan seksual dengan paksaan adalah tidak benar," ujar Syafri.
Baca Juga: Tarik Laporan Perkosaan Eks Bos BPJS TK, Haris Azhar: RA Sudah Lelah!
3. RA juga minta maaf atas tuduhan yang menyebabkan nama Syafri tercemar
Editor’s picks
Syafri mengatakan dalam surat pernyataan poin kedua, mantan sekretarisnya tersebut juga meminta maaf atas tuduhan yang selama ini, sehingga membuat nama baik Syafri dan keluarga tercemar.
"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada Bapak Syafri Adnan Baharuddin dan keluarga atas tuduhan yang telah menyebabkan kehormatan dan nama baik Bapak Syafri dan keluarga besar menjadi tercemar," tulis RA dalam surat yang dibacakan Syafri.
4. Syafri membeberkan serangkaian produk hukum yang membuat tuduhan RA hanya fitnah
Selain pernyataan maaf, Syafri membeberkan serangkaian produk hukum yang membuat tuduhan RA hanya fitnah.
Yakni, Keppres No 12/P tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021. Kemudian, Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan gugatan RA tidak diterima.
Lalu, Surat Ketetapan Nomor SmTap/96/VIi/2018/Ditreskrimun tentang pemberhentian terhadap laporan tanggal 3 Januari atas pelapor RA, terhitung 3 Juli dihentikan penyelidikan karena tidak cukup bukti.
"Perpres sudah keluar, produk hukum lain ada jika nanti ada pihak yang memcari-cari lagi akan saya sikat betul, kalau ada cari muka aja, apa sih yang sudah mereka lakukan untuk negara ini. Nothing," ujarnya.
5. RA sudah lelah dan depresi
Direktur Lokataru Haris Azhar yang bertindak selaku pengacara RA menduga RA sudah lelah menuntut keadilan, sehingga membuat pernyataan bermaterai yang menyatakan mantan Dewan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin tidak pernah melakukan perkosaan terhadapnya.
"Saya kira RA sudah lelah apalagi penyelidikan kasus RA berhenti dan tidak ada perkembangan di kepolisian," ujar Haris saat dihubungi IDN Times, Minggu, (8/12).
Selain kelelahan, Haris menduga orangtua RA juga tidak tega melihat kondisi putrinya sebab RA mengalami depresi sejak dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dialami mantan bosnya.
"RA saat ini masih rutin kontrol dan minum obat tapi untuk masalah kejiwaannya yang tahu adalah dokter yang menanganinya, tapi yang jelas RA depresi setelah adanya kejadian tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Korban Pelecehan Eks Bos BPJS Ketenagakerjaan Minta Maaf, Ada Apa?