Rahmat Effendi Diduga 'Palak' Para Camat untuk Bangun Glamping Pribadi

Rahmat Effendi diduga juga sembunyikan aset hasil korupsi

Jakarta, IDN Times - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) diduga memungut uang dari para camat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bekasi untuk membangun glamorous camping (glamping) atau penginapan kemah mewah di daerah Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dugaan pungutan untuk keperluan pribadi tersebut saat ini masih didalami dari para saksi.

“Diduga kepemilikan glamping tersebut atas nama pribadi tersangka RE,” ujar Ali Fikri pada media, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Uang ASN untuk Investasi Pribadi 

1. Para camat dan ASN hadir sebagai saksi

Rahmat Effendi Diduga 'Palak' Para Camat untuk Bangun Glamping PribadiWali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Tim Satgas KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan pihak lainnya serta mengamankan barang bukti sejumlah uang (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Ali mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (5/4) dihadiri sejumlah saksi antara lain Camat Bekasi Utara, Zalaludin; Camat Bekasi Timur, Widi Tiawarman; Camat Pondok Gede, Nesan Sujana; Camat Bantargebang, Asep Gunawan. Camat Mustikajaya, Gutus Hermawan; serta Camat Jatiasih, Mariana.

Kemudian Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bekasi, Amsiah; Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat, Dian Herdiana; serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Marisi.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah penarikan sejumlah uang oleh tersangka RE dari para Camat maupun ASN Pemkot Bekasi untuk membangun glamping," katanya.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Duit dari Camat untuk Beli Sejumlah Aset

2. Rahmat Effendi diduga sembunyikan aset hasil korupsi

Rahmat Effendi Diduga 'Palak' Para Camat untuk Bangun Glamping PribadiPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya menyebutkan, Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan aset yang diduga dari hasil korupsi. KPK akan mengusut dugaan ini.

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

3. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT

Rahmat Effendi Diduga 'Palak' Para Camat untuk Bangun Glamping PribadiWali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di KPK usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022). (ANTARA FOTO/Adam Bariq)

Rahmat Effendi sendiri jadi kepala daerah pertama yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap pada Rabu, 5 Januari 2022. Dia diduga menerima suap terkait lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi, uang itu ada yang digunakan untuk operasionalnya.

Selain Pepen, ada sembilan tersangka lainnya yang terdiri dari pemberi dan penerima suap dalam kasus ini. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:

• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);

• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;

• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Tersangka yang menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya