Ramai Surat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan Kemenkes

Aturan perjalanan masih gunakan hasil tes negatif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Selama masa pandemik virus corona pemerintah memberlakukan aturan perjalanan antarkota. Surat hasil tes negatif COVID-19 menjadi syarat mutlak bagi masyarakat di atas usia lima tahun, yang ingin menggunakan transportasi umum ke luar daerah.

Namun di tengah program vaksinasi yang saat ini berjalan, muncul pesan berantai di media sosial dengan narasi yang menyebutkan bila ingin bepergian cukup serahkan surat atau sertifikat vaksinasi.

"Katanya sekarang yang sudah vaksin, kalau pergi lewat udara atau darat gak perlu rapid, cukup tunjukin surat itu," demikian bunyi pesan yang diterima IDN Times, Rabu (10/3/2021).

Lalu, benarkah aturan perjalanan kini menggunakan kartu vaksinasi?

Baca Juga: WHO Tidak Rekomendasikan Bukti Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan

1. Pesan berantai tidak benar

Ramai Surat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan KemenkesJuru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pesan tersebut tidak benar alias hoaks. Dia menerangkan hasil tes negatif COVID-19 masih jadi syarat untuk bepergian.

"Gak, belum kok, masih SE (surat edaran) yang lama," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (10/3/2021).

2. Surat Edaran Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 masih berlaku

Ramai Surat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan KemenkesSuasana Terminal 3 Bandara Soekatno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Perlu diketahui, Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021, merupakan Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemik COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemik COVID-19.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021.

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose test, selama libur panjang atau libur keagamaan.

3. Tes COVID-19 bisa dipilih calon penumpang mulai swab PCR, rapid test antigen, hingga GeNose

Ramai Surat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan, Ini Penjelasan KemenkesMesin GeNose. Dok. Humas Pemprov Jateng

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain pemeriksaan dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum perjalanan. Namun, pada hari selama libur panjang atau libur keagamaan, sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Ada tiga pilihan tes virus corona yang bisa dipilih calon penumpang, yakni swab PCR, rapid test antigen, dan tes GeNose.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Adita.

Baca Juga: Kemenhub Tegaskan Vaksinasi COVID-19 Jadi Syarat Perjalanan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya