Pemerintah Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan 50 Persen, Ini Rinciannya

Berapa besaran insentif yang didapat tenaga kesehatan?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif tenaga kesehatan di 2021, namun Kementerian Keuangan memangkas besaran insentif tersebut sampai 50 persen.

Dalam salinan surat Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah ketetapan besaran insentif nakes tersebut.

Surat yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Februari merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.

Lalu berapa besaran insentif yang didapat tenaga kesehatan?

1. Ini besaran insentif nakes tahun 2021

Pemerintah Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan 50 Persen, Ini RinciannyaIlustrasi Tenaga Medis. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:

1. Dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta
2. Peserta PPDS Rp6,25 juta
3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta,
4. Bidan dan perawat Rp3,75 juta,
5. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Menkeu Potong Insentif Tenaga Kesehatan, Ini Respons Menkes

2. Biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui

Pemerintah Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan 50 Persen, Ini RinciannyaMenkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di sela pembahasan postur anggaran RAPBN 2019 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut juga harus memperhatikan beberapa hal yakni satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.

Kemudian, pelaksanaan insentif nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.

3. Pemerintah telah berikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19

Pemerintah Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan 50 Persen, Ini RinciannyaPetugas medis di RSUD Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Diketahui, pemerintah telah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga
kesehatan yang menangani COVID-19 di Indonesia. Hal tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani COVID-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata dr. Terawan Agus Putranto saat masih menjabat sebagai Menteri Kesehatan, Rabu (29/4/2020) dikutip laman kemkes.go.id.

4. Besaran insentif pada 2020

Pemerintah Pangkas Insentif Tenaga Kesehatan 50 Persen, Ini RinciannyaIlustrasi petugas medis. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut.

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain:
1. Dokter Spesialis Rp15 juta
2. Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta
3. Bidan dan Perawat Rp7,5 juta
4. Tenaga Medis Lainnya Rp5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID- 19.

Baca Juga: 95 Persen Tenaga Kesehatan Alami Kecemasan di Tengah Pandemik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya