Risiko Timbul Klaster Baru, JIC Minta Pemerintah Ambil Alih Kurban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jakarta Islamic Centre ( JIC) menyarankan penyelenggaraan kurban tahun ini diambil alih oleh pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, dan lembaga zakat yang berpengalaman dalam penyelenggaraan kurban.
Hal ini berdasarkan kajian pandemik COVID-19 di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir sampai beberapa bulan ke depan bahkan hingga akhir tahun.
"Saran ini diberikan jauh-jauh hari agar pemerintah dan lembaga zakat dapat menyiapkan regulasi, mekanisme dan fasilitasnya, serta masyarakat sudah bisa memahami dan menerima untuk tidak melakukan penyelenggaraan kurban serta dapat mengetahui alternatif tempat penyaluran hewan kurbannya sejak awal," ujar Kepala Divisi Pengkajian dan Pendidikan JIC, Ustaz Rakhmad Zailani Kiki dalam siaran tertulis, Minggu (31/5).
1. Bisa memunculkan klaster-klaster baru penyebaran COVID-19
Rakhmad menilai sangat berisiko tinggi jika masyarakat dibiarkan untuk menyelenggarakan kurban di saat pandemik COVID-19 ini. Bahkan bisa memunculkan klaster-klaster baru penyebaran COVID-19.
"Penyelenggaraan kurban, sejak dari pengadaan hewan kurban, pemeliharaan, pemotongan, dan pendistribusikan, itu melibatkan banyak orang, membuat kerumunan yang sulit dikontrol," ujarnya.
Baca Juga: [UPDATE] Didominasi Usia Produktif, Pasien COVID-19 Sembuh 7.308 Orang
2. Kurban berisiko menularkan penyakit dari hewan ke manusia
Terlebih seperti kota Jakarta yang padat penduduk. Rakhmad mengungkapkan dari pengalaman JIC dengan metode Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sebelum adanya pandemi COVID-19 saja, penyelenggaraan kurban yang diselenggarakan oleh masyarakat sudah berisiko menularkan penyakit dari hewan kurban ke manusia.
"Apalagi saat pandemik COVID-19 ini yang risikonya bertambah, yaitu menularnya penyakit dari manusia ke manusia,” kata dia.
3. Pemerintah diharapkan membuat regulasi kurban
Dia berharap pemerintah membuat regulasi tentang penyelenggaraan kurban yang mengatur tempat penjualan dan pemeliharaaan hewan kurban serta pemotongan hewan yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan oleh lembaga zakat yang berpengalaman.
"Regulasi ini untuk menghindari adanya kerumunan yang dapat menyebarkan COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: [UPDATE] Tambah 700 Orang, Total Kasus Positif COVID-19 Capai 26.473