Risma Buka Suara soal Kabar Mantan Koruptor Tasdi Jadi Stafsus Mensos

Tidak ada nama Tasdi dalam daftar lima stafsus Mensos

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini membantah kabar mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, diangkat jadi staf khususnya. Tasdi yang juga merupakan mantan narapidana korupsi tidak masuk daftar lima nama staf khusus Mensos.

"Yang ngomong (Tasdi) itu siapa? Gak ada," kata Risma pada awak media di Jakarta, Selasa (14/3/2023) malam.

Baca Juga: KPK: Bupati Tasdi Terima Suap dari Proyek Purbalingga Islamic Centre

1. Tasdi tidak miliki SK staf khusus

Risma Buka Suara soal Kabar Mantan Koruptor Tasdi Jadi Stafsus Mensos(Bupati Purbalingga non aktif Tasdi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Risma mengatakan staf khusus harus memiliki Surat Keputusan (SK) berdasarkan izin dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"(Tasdi) gak ada SK, staf khusus itu cuma lima dan itu harus izin presiden karena eselon 1, standar eselon 1," katanya.

2. Lima stafsus sudah dampingi Risma sejak awal

Risma Buka Suara soal Kabar Mantan Koruptor Tasdi Jadi Stafsus MensosMensos Tri Rismaharini usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Risma menjelaskan lima stafsus tersebut sudah mendampingi Risma sejak dilantik jadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi pada Desember 2020.

Lima stafsus Mensos tersebut adalah Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili, dan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu.

Kemudian, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.

Baca Juga: Menyusuri Desa Sirau, Tempat Bupati Tasdi Hadiahkan Alquran Jelang OTT

3. Tasdi bebas bersyarat pada September 2022

Risma Buka Suara soal Kabar Mantan Koruptor Tasdi Jadi Stafsus MensosBupati nonaktif Purbalingga Tasdi mengacungkan salam metal saat memakai rompi tahanan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi, sebagai tersangka penerima uang suap dari pemenang proyek untuk pembangunan kawasan Islamic Centre pada 2018.

Uang suap yang diterima eks politikus PDIP itu senilai Rp100 juta. Tapi, itu baru sebagian. Sebab, yang dijanjikan akan diterima Tasdi yakni Rp500 juta atau 2,5 persen dari total nilai proyek.

Tasdi divonis majelis hakim Tipikor Semarang tujuh tahun penjara, namun  mantan Bupati Purbalingga dinyatakan bebas bersyarat, setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 8 bulan pada Kamis, 8 September 2022.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya