Risma Buka Suara soal Kabar Mantan Koruptor Tasdi Jadi Stafsus Mensos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini membantah kabar mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, diangkat jadi staf khususnya. Tasdi yang juga merupakan mantan narapidana korupsi tidak masuk daftar lima nama staf khusus Mensos.
"Yang ngomong (Tasdi) itu siapa? Gak ada," kata Risma pada awak media di Jakarta, Selasa (14/3/2023) malam.
Baca Juga: KPK: Bupati Tasdi Terima Suap dari Proyek Purbalingga Islamic Centre
1. Tasdi tidak miliki SK staf khusus
Risma mengatakan staf khusus harus memiliki Surat Keputusan (SK) berdasarkan izin dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"(Tasdi) gak ada SK, staf khusus itu cuma lima dan itu harus izin presiden karena eselon 1, standar eselon 1," katanya.
2. Lima stafsus sudah dampingi Risma sejak awal
Editor’s picks
Risma menjelaskan lima stafsus tersebut sudah mendampingi Risma sejak dilantik jadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi pada Desember 2020.
Lima stafsus Mensos tersebut adalah Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Don Rozano Sigit Prakoeswa, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Suhadi Lili, dan Staf Khusus Menteri Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos Luhur Budijarso Lulu.
Kemudian, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin Doddi Madya Judanto, dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri Faozan Amar.
Baca Juga: Menyusuri Desa Sirau, Tempat Bupati Tasdi Hadiahkan Alquran Jelang OTT
3. Tasdi bebas bersyarat pada September 2022
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi, sebagai tersangka penerima uang suap dari pemenang proyek untuk pembangunan kawasan Islamic Centre pada 2018.
Uang suap yang diterima eks politikus PDIP itu senilai Rp100 juta. Tapi, itu baru sebagian. Sebab, yang dijanjikan akan diterima Tasdi yakni Rp500 juta atau 2,5 persen dari total nilai proyek.
Tasdi divonis majelis hakim Tipikor Semarang tujuh tahun penjara, namun mantan Bupati Purbalingga dinyatakan bebas bersyarat, setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 8 bulan pada Kamis, 8 September 2022.