Rizieq Shihab Bacakan Pembelaan Kasus Tes Usap RS UMMI Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan terdakwa RizieqShihab pada Kamis (10/6/2021).
"Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan diri dari pihak terdakwa dan kuasa hukum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dikutip dari ANTARA, Kamis (10/6/2021).
1. Agenda sidang mulai pukul 09.00 WIB
Alex Adam Faisal menjelaskan sidang agenda pledoi akan dimulai pukul 09.00 WIB. Selain Rizieq, dua terdakwa lainnya, yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga akan menjalani sidang dengan agenda serupa.
Baca Juga: Kasus Swab RS UMMI, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara
2. Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara
Sebelumnya Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Editor’s picks
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.
3. Rizieq menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU.
Baca Juga: Kasus Swab PCR Palsu, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara