RS Swasta Tawarkan Vaksin Booster Rp500 Ribu, Ini Kata Kemenkes

Pihak rumah sakit sudah minta maaf

Jakarta, IDN Times - Masih hangat di ingatan publik adanya sejumlah pejabat yang sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga di tengah program vaksinasi COVID-19. Kini, flyer berisi penawaran vaksin dosis booster untuk masyarakat beredar di media sosial.

Padahal, Kementerian Kesehatan sudah menegaskan bahwa vaksinasi booster hanya diperuntukkan tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan SE HK.02/I/1919/2021 yang diterbitkan pada 23 Juli 2021.

Selebaran rumah sakit swasta, RS Mandaya Royal Hospital Puri Tangerang menawarkan vaksin ketiga Sinopharm dengan harga Rp500 ribu.

1. Persyaratan booster publik

RS Swasta Tawarkan Vaksin Booster Rp500 Ribu, Ini Kata KemenkesViral flyer booster/laporcovid19

Dalam flyer itu disebutkan pula syarat penerima vaksin yaitu individu 18 tahun ke atas, ibu menyusui, dan telah menerima vaksin dosis satu dan dua.

Adapun syarat untuk dosis penguat adalah telah menerima vaksin kedua minimal tiga bulan atau telah sembuh dari virus corona minimal tiga bulan. 

Baca Juga: WHO Perpanjang Moratorium Vaksin Dosis Booster hingga Akhir Tahun

2. RS Mandaya meminta maaf

RS Swasta Tawarkan Vaksin Booster Rp500 Ribu, Ini Kata KemenkesVaksinator menunjukkan vaksin moderna untuk dosis ketiga atau booster di RSUD Matraman, Jakarta Timur, Jumat (6/8/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Tidak lama, Rumah Sakit (RS) Mandaya Royal Puri meminta maaf terkait tersebarnya informasi berbayar tersebut.

Permintaan maaf itu disampaikan oleh CEO RS Mandaya Royal Puri, Essy Osman, melalui surat bernomor 003/SURAT/MRHP-CEO/IX/2021 yang ditujukan kepada PT Bio Farma (Persero) dengan tembusan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Selasa (7/9/2021) kemarin.

"Melalui kesempatan ini kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaktahuan kami dan kurang berkomunikasi dengan pihak Bio Farma," ujar Essy dalam surat yang diterima IDN Times dari Juru Bicara VaksinasI COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga: Booster Sinovac Dongkrak Imun Lawan Virus Corona Varian Delta

3. Pengawasan vaksinasi kewenangan Pemda

RS Swasta Tawarkan Vaksin Booster Rp500 Ribu, Ini Kata KemenkesJuru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Nadia menyampaikan bahwa segala bentuk pengawasan dan pelaksanaan vaksinasi, baik dosis satu dan dua atau booster, merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Dia mengimbau pemerintah daerah dan provinsi memastikan agar pemberian vaksin tepat sasaran.

"Vaksinasi ketiga hanya untuk nakes, tidak ada untuk masyarakat. Kami mengimbau pemerintah daerah, provinsi, dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada faskes dan pihak l terkait untuk memastikan vaksinasi tepat sasaran," ujar dia kepada IDN Times

Baca Juga: Cara Cek Data Vaksinasi COVID-19, Ada Lokasi Vaksinasi Terdekat    

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya