Rumah Sakit Kaget, Gak Siap Biaya Rapid Test Dibatasi Rp150 Ribu

Sejumlah rumah sakit masih terapkan harga di atas Rp150 ribu

Jakarta, IDN Times - Sejumlah rumah sakit di Jakarta belum menerapkan batas tertinggi biaya tes cepat atau rapid test sebesar Rp150 ribu. Padahal sudah hampir dua minggu Kementerian Kesehatan menetapkan tarif batas rapid test, tepatnya sejak Senin 6 Juli 2020.

Penelusuran IDN Times, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo masih menerapkan biaya rapid test mandiri sebesar Rp300 ribu, kemudian RSPP Pertamina biaya rapid test mandiri dibanderol Rp350 ribu, dan di Rumah Sakit Persahabatan seharga Rp450 ribu.

"Biaya Rp450 ribu kan bukan untuk alat saja tetap ada pemeriksaan dokter dan peralatan medis yang diperlukan untuk pemeriksaan," ujar customer service RS Persahabatan saat dihubungi IDN Times melalui sambungan telepon, Rabu (15/7/2020).

1. Rumah sakit belum siap dengan batasan harga rapid test

Rumah Sakit Kaget, Gak Siap Biaya Rapid Test Dibatasi Rp150 RibuANTARA FOTO/Fauzan

Sekretariat Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) DR. dr. Lia G. Partakusuma, SpPK(K), MM, MARS, mengungkapkan wajar masyarakat mungkin masih menemui rumah sakit yang belum menerapkan harga batasan rapid yang ditentukan karena rumah sakit belum siap.

"Ini memang PR besar, terus terang kami kaget tiba-tiba ada aturan yang membuat batasan sedangkan kami, rumah sakit belum siap," ujarnya dalam keterangan yang disiarkan dalam YouTube BNPB.

Baca Juga: Realisasi Anggaran COVID-19 Rendah, Menkes: Berarti Pasiennya Sedikit

2. Rumah sakit minta ada masa transisi

Rumah Sakit Kaget, Gak Siap Biaya Rapid Test Dibatasi Rp150 RibuKondisi RSCM pada Senin (24/2) Pascabanjir yang terjadi hari Minggu (23/2) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P.)

Lia mengatakan PERSI sebenarnya menyambut baik keputusan pemerintah memberikan batasan harga rapid test agar tidak bervariasi. Meski demikian dia menyebut banyak rumah sakit yang meminta masa transisi adaptasi harga rapid test.

"PERSI sudah berusaha meminta teman-teman untuk segera mematuhi, tapi ya mungkin masyarakat masih bisa menemui beberapa rumah sakit yang gunakan tarif lamanya," ucapnya.

3. Rumah sakit terlanjur beli alat rapid test dalam jumlah banyak

Rumah Sakit Kaget, Gak Siap Biaya Rapid Test Dibatasi Rp150 RibuIlustrasi rapid test (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Lia mengutarakan rumah sakit yang mematok tarif lama kemungkinan sudah terlanjur membeli alat rapid test dalam jumlah banyak. Sebab saat awal pandemik COVID-19 melanda, rumah sakit tidak mempunyai pilihan.

Saat itu menurut Lia, rumah sakit harus mendiagnosa dengan deteksi dan yang menawarkan pemeriksaan dan supplier terbatas namun permintaan banyak sehingga menyebabkan harga rapid test tidak terkontrol dan bervariasi.

"Kami paham masyarakat jadi cemas dan bingung mengapa harga (rapid) mahal terutama untuk yang bepergian, yang kami tekankan pemeriksaan ini kan terdiri dari beberapa komponen," ucapnya.

4. Pemeriksaan rapid test butuhkan beberapa komponen

Rumah Sakit Kaget, Gak Siap Biaya Rapid Test Dibatasi Rp150 RibuPara peserta UTBK gelombang I di ITS pemegang KIP-Kuliah melakukan rapid test di gedung Plasa dr Angka ITS. Dok. Humas ITS

Lia membeberkan pemeriksaan rapid test membutuhkan sejumlah komponen yakni harga reagen kemudian alat untuk mendukung pemeriksaan seperti jarum suntik, Alat Pelindung Diri, termasuk jasa pelayanan.

"Jadi buat rumah sakit, kalau ada patokan harga berapa sih harga reagen yang layak untuk dibeli rumah sakit juga buat kami aman, artinya jika komponen dalam pemeriksaan bisa dikendalikan tentunya otomatis (rumah sakit) bersedia mengikuti," imbuhnya.

5. Kemenkes keluarkan SE mengatur batas harga rapid test Rp150 ribu

Rumah Sakit Kaget, Gak Siap Biaya Rapid Test Dibatasi Rp150 RibuDirektur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo menjelaskan surat batasan rapid tes di gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan  Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi. 

Berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal Senin, 6 Juli 2020 itu menyebutkan batasan biaya rapid test ditentukan oleh pemerintah karena harga yang beredar di masyarakat bervariasi. 

"Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," begitu isi surat tersebut. 

Baca Juga: PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya