Sedih, 206 Nakes Meninggal Kala Pandemik COVID-19 di Indonesia

IDI akan pelajari pola penularan pada tenaga medis

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat sampai saat ini sudah ada 206 tenaga kesehatan yang meninggal dalam keadaan positif COVID-19 dan suspek.

Humas PB IDI Halik mengungkapkan bahwa tidak hanya dokter yang menjadi korban COVID-19 namun juga tenaga kesehatan lain.

"107 dokter umum dan spesialis, 8 dokter gigi, kemudian 18 bidan, 70 perawat, dan ahli teknologi laboratorium medik 3 orang," katanya saat dihubungi IDN Times, Selasa (8/9/2020).

1. Ada masalah dalam infrastruktur kesehatan

Sedih, 206 Nakes Meninggal Kala Pandemik COVID-19 di IndonesiaIlustrasi tenaga medis mengenakan APD. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sementara itu, Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Adib Khumaidi menjelaskan, tingginya angka kematian nakes merupakan gambaran bahwa ada masalah dalam infrastruktur kesehatan yang menyebabkan faktor risiko penularan bertambah.

"Infrastruktur tersebut meliputi ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), ketersediaan obat, dan sumber daya manusia di rumah sakit," ungkapnya.

2. Kematian tenaga medis tidak hanya karena alat proteksi diri

Sedih, 206 Nakes Meninggal Kala Pandemik COVID-19 di IndonesiaRolasih Yufarini, Perawat di RSPP Extention Modular Simprug Rujukan COVID-19 (Dok. Humas RSPP)

Adib mengatakan dari data tenaga medis yang meninggal, ada juga tenaga medis yang tidak melakukan penanganan secara langsung.

“Jadi ini yang akan kita analisa pola penyebaran yang terjadi,” ujar dia.

Secara umum, dari analisis awal yang telah dilakukan, kematian tenaga medis akibat COVID-19 tidak hanya karena minimnya alat proteksi diri.

Adib mengatakan, persoalan ini lebih terkait kepada standarisasi sistem pelayanan dan regulasi selama pandemik COVID-19 yang perlu dikaji kembali.

3. Regulasi belum mengatur jam kerja tenaga medis

Sedih, 206 Nakes Meninggal Kala Pandemik COVID-19 di IndonesiaIlustrasi tenaga medis ( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Adib menyebutkan, faktor penyebab lainnya juga terkait persoalan beban kerja yang harus dikerjakan para tenaga medis dalam melayani pasien COVID-19.

“Ini juga menyangkut jam kerja dan jam istirahat yang dibutuhkan. Inilah yang harus dibuatkan sebuah regulasi yang bagus supaya bisa mengatur jam kerja,” ujar dia.

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya