Segera Cek, Penerima Vaksin COVID-19 Dapat SMS Mulai Hari Ini

Masyarakat yang dapat SMS wajib vaksinasi COVID-19 lho

JAKARTA, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, bakal mengirimkan pesan singkat atau SMS mulai Selasa  (31/12/2020), kepada warga yang bakal melakukan vaksinasi COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang surat keputusan penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 28 Desember 2020.

"Pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease (COVID-19) diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," tulis diktum ketiga.

1. Masyarakat yang dapat SMS wajib vaksinasi COVID-19

Segera Cek, Penerima Vaksin COVID-19 Dapat SMS Mulai Hari Inipengujian klinis tahap III vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Melalui surat keputusan tersebut, dijelaskan juga bahwa sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin, yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19," tulis diktum keempat.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Kembali Datangkan 1,8 Juta Vaksin COVID-19 dari Sinovac 

2. Begini tahapan vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Segera Cek, Penerima Vaksin COVID-19 Dapat SMS Mulai Hari IniIlustrasi Vaksin. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dilansir dari laman resmi Kemkes, tata cara vaksinasi dimulai dari pendaftaran, screening, pemeriksaan dokter, vaksinasi, observasi.

Pendaftaran dilakukan melalui Google Form dengan mengisi data identitas diri, kemudian gejala yang sama seperti COVID-19, riwayat penyakit terdahulu. Setelah itu penerima vaksin menuju meja screening untuk memastikan dirinya sesuai kriteria penerima vaksin.

3. Setelah divaksinasi tunggu 30 menit dulu ya

Segera Cek, Penerima Vaksin COVID-19 Dapat SMS Mulai Hari Ini(Simulasi uji klinis vaksin sinovac COVID-19 di RSUP Unpad, Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Setelah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, proses dilanjutkan dengan masuk ke ruang layanan vaksinasi. Setelah diberi vaksin selanjutnya menuju meja observasi selama 30 menit untuk melihat apakah terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau tidak.

Usai 30 menit menunggu, penerima vaksin bisa meninggalkan ruangan. Jika terjadi gejala saat sampai di rumah atau beberapa hari setelah vaksin, segera periksakan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Penerima vaksin diminta kembali setelah dua minggu ke depan untuk vaksinasi yang kedua.

Baca Juga: Selain Sinovac, 50 Juta Vaksin dari Inggris-AS Mulai Datang Juni 2021

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya