Sejarah Pelayanan Kesehatan Jiwa, ODGJ Dulu Dikurung Seumur Hidup  

20 persen penduduk Indonesia berpotensi alami gangguan jiwa

Jakarta, IDN Times - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza (P2MKJN), Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Celestinus Eigya Munthe, mengungkapkan bahwa sejarah pelayanan kesehatan jiwa dimulai sejak awal abad ke-16.

Celestinus menceritakan saat itu belum ada belum suatu pelayanan yang komprehensif dan pengetahuan untuk penanganan orang-orang dengan kesehatan jiwa berat.

"Jadi mereka para pasien akan diisolasi (dikurung) dalam waktu lama dan seumur hidup. Apalagi saat itu obat-obatan juga terbatas," ujarnya dalam konferensi pers dikutip YouTube Kemenkes, Rabu (6/10/2021).

1. Pengobatan untuk orang gangguan jiwa ditemukan pada 1950

Sejarah Pelayanan Kesehatan Jiwa, ODGJ Dulu Dikurung Seumur Hidup  Tinjau ODGJ: Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat didampingi Kepala Balai Disabilitas Margo Laras, Jiwaningsih saat meninjau penanganan 100 ODGJ dari Keptutih, Surabaya dan kesiapan Sentra Kreasi ATENSI (SKA), Rabu (31/3/2021). (Dok. Kemensos)

Kemudian, lanjut Celestinus, pada 1950an mulai ditemukan obat serta adanya pengobatan orang dengan gangguan jiwa.

"Jadi ada perubahan, dimana sebelumnya seorang penderita diisolasi secara penuh, mulai mendapatkan perawatan," katanya.

Baca Juga: Survei Kesehatan Mental di RI: Mayoritas Kesepian dan Ingin Bunuh Diri

2. Penuhi hak asasi orang gangguan jiwa

Sejarah Pelayanan Kesehatan Jiwa, ODGJ Dulu Dikurung Seumur Hidup  Kemensos Bebaskan ODGJ Kakak Adik yang Dipasung 24 Tahun di Banten. (dok. Kemensos)

Dia menerangkan sampai saat ini orang dengan gangguan jiwa juga diterapi agar memenuhi hak asasi manusia meski dalam jangka waktu yang lama.

"Untuk memperoleh hak asasi juga diupayakan pemberdayaan orang gangguan jiwa dengan dengan melakukan rehabilitasi psikososial di dalam suatu komunitas," katanya.

3. Jumlah psikiater masih terbatas

Sejarah Pelayanan Kesehatan Jiwa, ODGJ Dulu Dikurung Seumur Hidup  ilustrasi psikiater (pexels.com/cottonbro)

Celestinus mengakui sampai saat ini belum semua puskesmas dan rumah sakit yang tersebar wilayah di Indonesia memberikan pelayanan gangguan jiwa. Selain layanan, juga masih terbatas pengobatan sarana prasarana, serta tenaga kesehatan profesional.

"Sampai saat ini jumlah psikiater sebagai tenaga profesional untuk pelayanan kesehatan jiwa hanya mempunyai 1.053 orang, artinya satu psikiater melayani 250 ribu penduduk Indonesia. Sebab 20 persen penduduk Indonesia berpotensi alami gangguan jiwa. Ini menjadi beban besar suatu layanan kesehatan jiwa," katanya.

Baca Juga: Jangan Stres Saat Isoman, Ini Tips Jitu dari Psikiater UGM 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya