Sekda DKI: Aturan Jam Kerja Fleksibel ASN Diterapkan Usai Lebaran

Tapi tidak semua ASN bisa terapkan kerja fleksibel lho

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji jam kerja untuk aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PAN) tentang penerapan aturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Gak semua (ASN), kita akan akan konsultasi dengan BKN dan kemetrian PAN," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu (23/4/2023).

1. Aturan akan diterapkan usai lebaran

Sekda DKI: Aturan Jam Kerja Fleksibel ASN Diterapkan Usai LebaranIlustrasi PNS (korpri.id)

Joko mengungkapkan aturan terbaru tentang jam kerja ASN di Pemprov DKI Jakarta akan dilakukan setelah Lebaran, meski demikian Joko belum bisa memastikan waktu penerapannya.

"Ya cepatnya setelah lebaran, yang jelas flexitime itu kan ada, misalnya kita berangkat jam 7 pulang jam 16.30, kalau masuk jam 08.00 bisa sampe jam 17.00," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Perbarui Jam Kerja ASN, Bisa Work From Anywhere

2. Jokowi teken aturan kerja baru ASN

Sekda DKI: Aturan Jam Kerja Fleksibel ASN Diterapkan Usai LebaranPresiden Joko “Jokowi” Widodo memberi arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Presiden Joko "Jokowi" Widodo memperbarui aturan jam kerja Aparaturnya Sipil Negara (ASN). Pembaruan aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Jokowi menandatangani Perpres itu pada 12 April 2023. Salah satu poinnya yakni, ASN bisa bekerja dengan sistem work from anywhere (WFA) secara fleksibel.

3. Berikut aturan jam kerja ASN terbaru

Sekda DKI: Aturan Jam Kerja Fleksibel ASN Diterapkan Usai LebaranIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Ketentuan jam kerja ASN di atur dalam Pasal 4 Perpres 21/2023.


Pasal 4

(1) Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(2) Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja PegawaiASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

(3) Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

(4) Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

(5) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. hari Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; dan

b. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

(6) Jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit; dan b. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

(7) Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

 

Baca Juga: Heru Budi Salat Idul Fitri di Balai Kota Jakarta Bersama ASN dan Warga

4. ASN bisa work from anywhere (WFA) atau fleksibel

Sekda DKI: Aturan Jam Kerja Fleksibel ASN Diterapkan Usai LebaranIlustrasi ASN. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Selain itu, Jokowi juga mengatur jam kerja ASN bisa work from anywhere (WFA) atau fleksibel. Hal itu tertuang dalam pasal 8.

(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.

(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

(3) PPK atau pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan Pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya