Selama Pandemik, BPOM Temukan Obat dan Pangan Ilegal Rp46,7 Milliar

Modusnya dijualbelikan lewat e-commerce atau toko daring

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan selama pandemik COVID-19, pihaknya telah melakukan operasi penindakan di 29 provinsi.

"Selama kurun waktu Maret sampai September 2020, telah dilakukan operasi penindakan dengan nilai temuan barang bukti sebesar Rp46,7 miliar," ujarnya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Jumat (25/9/2020).

1. Penyalahgunaan Obat-obat Tertentu (OOT) senilai Rp4,04 milliar

Selama Pandemik, BPOM Temukan Obat dan Pangan Ilegal Rp46,7 MilliarKepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dia menerangkan penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) selama kurun waktu yang sama juga dilakukan penindakan di 13 kota yakni Jakarta, Medan, Padang, Serang, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Mataram, Manado, Mamuju, Makassar, dan Palu.

"Jumlah barang bukti sebanyak 1.632.349 butir OOT senilai Rp4,04 milliar,” ungkap Penny.

2. Di Bekasi, ditemukan obat dan pangan olahan berbahaya senilai Rp3,25 milliar

Selama Pandemik, BPOM Temukan Obat dan Pangan Ilegal Rp46,7 MilliarIlustrasi obat ilegal (Dok. BPOM)

Penny menyampaikan temuan terbaru pada operasi penindakan obat tradisional tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia obat serta pangan olahan tanpa izin di Rawalumbu, Bekasi pada Rabu 23 September 2020.

"Nilai temuan barang bukti sebanyak 60 item, 78.412 pieces diperkirakan mencapai nilai keekonomian sebesar Rp3,25 miliar," ungkapnya.

3. Pelaku raup omzet milliaran tiap tahun

Selama Pandemik, BPOM Temukan Obat dan Pangan Ilegal Rp46,7 MilliarIlustrasi obat ilegal (Dok. BPOM)

Penny menerangkan diketahui modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat tradisional dan pangan olahan ilegal melalui platform e-commerce, serta mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi.

"Dari operasi ilegal ini, tersangka berhasil mendapatkan omzet miliaran rupiah setiap tahunnya,” lanjut Penny.

4. BPOM akan musnahkan bukti pidana senilai Rp53,5 miliar

Selama Pandemik, BPOM Temukan Obat dan Pangan Ilegal Rp46,7 MilliarKepala BPOM Penny K Lukito jabarkan penemuan obat ilegal (Dok. BPOM)

Penny menambahkan BPOM juga akan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang obat dan makanan temuan tahun 2019 senilai Rp53,5 miliar.

Penny memberikan peringatan kepada para pelaku usaha di bidang obat dan makanan yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran obat dan makanan ilegal.

“Kami tak segan untuk menindak dan menegakkan hukum kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan agar pelanggar diberi hukuman yang setimpal. Kesehatan masyarakat terancam jika pelaku usaha tidak patuh," tegasnya.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya