Sempat Diblokir, Jubir PayPal: Kami Sudah Daftar PSE

Kominfo sudah lakukan komunikasi dengan PayPal

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) sempat memblokir layanan pembayaran online PayPal, karena tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Juru Bicara PayPal buka suara terkait pemblokiran PayPal. Dalam pernyataannya, Juru Bicara PayPal menegaskan pihaknya berkomitmen mematuhi aturan dan juga telah terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

"PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia," ujar Juru Bicara PayPal dalam pernyataan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Kominfo Buka Blokir PayPal 5 Hari demi Selamatkan Uang Masyarakat 

1. Pengguna PayPal bisa akses uang

Sempat Diblokir, Jubir PayPal: Kami Sudah Daftar PSEPerusahaan Pembayaran Elektronik asal AS, Paypal. worldpropertyjournal.com/

PayPal menegaskan para pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang seperti biasa.

"Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," katanya.

2. Kominfo sudah lakukan komunikasi dengan PayPal

Sempat Diblokir, Jubir PayPal: Kami Sudah Daftar PSEMenkominfo, Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku sudah melakukan komunikasi dengan PayPal terkait pendaftaran PSE. Sehingga bisa beroperasi secara legal di Indonesia.

"Saya belum mendapatkan update terakhir, tapi kami sudah melakukan komunikasi dengan PayPal, dan mereka berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," kata Johhny.

Baca Juga: Kominfo Resmi Buka Akses PayPal, Sudah Daftar PSE?

3. Kominfo berikan waktu lima hari untuk migrasi

Sempat Diblokir, Jubir PayPal: Kami Sudah Daftar PSEinstagram.com/paypal

Sebelumnya, akses PayPal dibuka selama lima hari untuk masyarakat dapat melakukan migrasi. Namun Menkominfo tidak menyebutkan berapa lama akses PayPal akan dibuka.

"Dibuka sampai tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif. Sudah dibuka," kata Menkominfo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya