Sempat Viral, Pengemudi Fortuner Plat Dinas Polri Jadi Tersangka

Pengemudi Fortuner tabrak lari dan melawan arah

Jakarta, IDN Times - Satuan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pengemudi Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 berinisial AS (20) sebagai tersangka tabrak lari dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jumat (20/8/2021) dini hari.

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip ANTARA, Minggu (22/8/2021).

Baca Juga: Dor! Pengemudi Fortuner Lakukan Aksi Koboi di Kompleks Pati Polri 

1. Pelaku mengemudikan mobil melawan arah dan tabrak lari

Sempat Viral, Pengemudi Fortuner Plat Dinas Polri Jadi TersangkaIDN Times/istimewa

Sambodo mengatakan, berdasarkan penyelidikan, tersangka AS mengemudikan mobil melawan arah serta membahayakan pengemudi lainnya.

Kemudian, pelaku melarikan diri setelah menabrak dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

"AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walau pun setelah kecelakaan terjadi," kata Sambodo.

2. Tersangka AS bukan anggota Polri

Sempat Viral, Pengemudi Fortuner Plat Dinas Polri Jadi TersangkaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sambodo menegaskan tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir anggota Polri aktif yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.

"Pelaku bukan anggota Polri, pelaku kalau di KTP-nya adalah pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan," katanya.

3. Pelaku mengambil pelat di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif

Sempat Viral, Pengemudi Fortuner Plat Dinas Polri Jadi TersangkaIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Sambodo menambahkan pelat nomor polisi tersebut asli mobil dinas Polri. Namun, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.

"Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik," kata Sambodo.

4. Video mobil fortuner berpelat polisi viral

Sempat Viral, Pengemudi Fortuner Plat Dinas Polri Jadi TersangkaIlustrasi viral. IDN Times/Ita Malau.

Sambodo juga memastikan tersangka AS saat mengendarai mobil tersebut sedang dalam kondisi sadar dan sehat.

"Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urin dengan hasil semuanya negatif," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka A9S disangkakan dengan Pasal 310 ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Video mobil Fortuner VRZ berpelat dinas Polri sempat viral di media sosial karena melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil

"Tolong bantu viralkan kawan-kawan yang melihat story ini oknum polisi yang melawan arah dan menabrak mobil saya dan melukai saya lalu melarikan diri," tulis akun Instagram, @mala_hasan04.

Baca Juga: Viral Koboi Fortuner, Polisi Pastikan Pelaku Bukan Anggota Perbakin

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya