Sentil Rachel Vennya, Ketua Satgas IDI: Jangan Merasa Istimewa 

Masyarakat patuh pada aturan karantina usai dari luar negeri

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengimbau agar semua masyarakat patuh terhadap aturan karantina usai bepergian dari luar negeri.

Dia menegaskan kewajiban masa karantina untuk semua warga sama saja, sehingga tidak ada privilese atau keistimewaan bagi golongan tertentu untuk mengurangi resiko penularan COVID-19.

Imbauan tersebut dilontarkan Zubairi merespons kabar kaburnya selebgram Rachel yang diduga kabur saat menjalani masa karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan, Jakarta Utara usai kembali dari Amerika Serikat (AS).

"Siapapun Anda. Yang diduga selebgram dan diduga kabur, serta diduga dibantu petugas. Anda tak dapat meninggalkan karantina atas alasan apapun. Hal itu menempatkan risiko bagi masyarakat. Apalagi jika Anda datang dari negara berisiko super tinggi. Jangan merasa punya privilese," tulis Zubairi dalam akun Twitter @ProfesorZubairi, Kamis (14/10/2021).

1. Rachel terbukti kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan

Sentil Rachel Vennya, Ketua Satgas IDI: Jangan Merasa Istimewa Tampak Wisma Atlet yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Kapendam Jaya Kolonel ARH Herwin BS menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, Rachel terbukti kabur dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Herwin menjelaskan bahwa Rachel diduga kabur berkat bantuan anggota TNI yang bertugas.

"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural," ujar Herwin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet Dibantu Anggota TNI 

2. Rachel Vennya diduga kabur dibantu oknum anggota TNI

Sentil Rachel Vennya, Ketua Satgas IDI: Jangan Merasa Istimewa Rachel Vennya (instagram.com/rachelvennya)

Herwin menjelaskan bahwa Rachel Vennya diduga kabur berkat dibantu anggota TNI berinisial FS. FS berperan mengatur agar Rachel Vennya menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negeri.

"Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad COVID-19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," ujarnya.

3. Pemerintah akan memberikan sanksi pelanggaran karantina kesehatan

Sentil Rachel Vennya, Ketua Satgas IDI: Jangan Merasa Istimewa Juru bicara vaksin dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi (Tangkapan layar YouTube Kemenkes)

Sementara, Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan. 

"Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentolerir segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan," ujarnya.

Dia juga mengimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan nyawa seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Bila Terbukti Langgar Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui

4. Jika terbukti kabur, Rachel Vennya terancam satu tahun penjara

Sentil Rachel Vennya, Ketua Satgas IDI: Jangan Merasa Istimewa Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemenkes, kata Siti Nadia, juga meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus pelanggaran terkait karantina ini hingga tuntas.

"Kementerian Kesehatan akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina," kata dia.

Seandainya Rachel Vennya terbukti bersalah maka dia telah melanggar Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya