Serikat Pekerja Tolak Kenaikan Upah DKI Jakarta 8,51 Persen

KSPI menilai UMP sebetulnya bisa naik mencapai 15 persen

Jakarta, IDN Times - Serikat pekerja Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang diprediksi naik 8,51 persen atau Rp335.376 menjadi Rp4.276.349 pada 2020.

Sekretaris Jenderal KASBI, Sunarno mengatakan kenaikan tersebut hanya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang dianggap kurang relevan.

"Kalau ada PP, jadi buat apa ada dewan pengupahan dan untuk apa ada sidang," kata ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (25/10).

1. PP yang digunakan tidak relevan

Serikat Pekerja Tolak Kenaikan Upah DKI Jakarta 8,51 PersenIDN Times/Aji

Sunarno menilai, PP tersebut tidak relevan karena menjelaskan kenaikan UMP perlu melalui sidang Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah daerah.

"Artinya, menunggu Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, nilai UMP sudah bisa diputuskan dong," ujarnya.

2. Kenaikan UMP dihitung berdasarkan hidup layak

Serikat Pekerja Tolak Kenaikan Upah DKI Jakarta 8,51 PersenIDN Times/Dini Suciatiningrum

Sunarno berharap pemerintah bisa menggunakan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam menyusun upah pekerja yang menjelaskan kenaikan UMP dengan menghitung kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar.

"Kalau pakai UU kami mau, karena diaturan itu juga dijelaskan mengenai UMP," ucapnya.

Baca Juga: Anies Umumkan Upah Minimum DKI Jakarta 2020 Awal November

3. UMP sebetulnya bisa naik mencapai 15 persen

Serikat Pekerja Tolak Kenaikan Upah DKI Jakarta 8,51 PersenANTARA FOTO/Aji Styawan

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai dasar penghitungan UMP harus didahului dengan survei KHL di pasar karena bisa menjadi tolok ukur upah yang akan diterima pekerja dalam memenuhi kehidupannya.

"Bahkan berdasarkan hasil survei serikat pekerja, UMP sebetulnya bisa naik mencapai 15 persen dari nilai sebelumnya pada 2020 mendatang," katanya.

4. UMP DKI Jakarta diprediksi naik sekitar Rp335 ribu

Serikat Pekerja Tolak Kenaikan Upah DKI Jakarta 8,51 PersenIDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah memperkirakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp335.376 menjadi Rp 4.276.349 per bulan.

Menurut Andri, kenaikan senilai 8,51 persen itu diputuskan bila Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan bernomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan UMP DKI Jakarta pada November 2019.

Baca Juga: Ini Nominal UMP di 34 Provinsi Jika Kenaikan Upah Sebesar 8,51 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya