Sertifikat Vaksin Tidak Diakui di Luar Negeri, Kemenkes Buka Suara

Kemenkes keluarkan sertifikat vaksin internasional

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini menjawab isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (28/1/2022).

1. Sertifikat sebagai dokumen kesehatan pelaku perjalanan

Sertifikat Vaksin Tidak Diakui di Luar Negeri, Kemenkes Buka SuaraDok. PT Angkasa Pura II

Dia menerangkan salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

"Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara," katanya.

Baca Juga: Pembuatan Vaksin Merah Putih Molor, Malah Muncul Vaksin BUMN, Kenapa?

2. Cara akses sertifikat vaksin internasional

Sertifikat Vaksin Tidak Diakui di Luar Negeri, Kemenkes Buka SuaraCara Pakai Aplikasi PeduliLindungi Untuk Cegah Penyebaran COVID-19 (IDN Times/Dokumen)

Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun cara mengaksesnya yaitu:

● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu sertifikat vaksin
● Di bagian sertifikat Perjalanan Luar Negeri, klik ikon +
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik lihat detail.

 

3. Jenis vaksin mengacu kebijakan tiap negara

Sertifikat Vaksin Tidak Diakui di Luar Negeri, Kemenkes Buka SuaraJenis vaksin yang digunakan untuk Vaksin Gotong Royong dan Pemerintah (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu sertifikat vaksin dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Sementara terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Baca Juga: Cek Lokasi Vaksin Booster di Jaksel Terupdate di Sini!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya