Siap Disidang! Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Termasuk Ferdy Sambo

Kejagung tunjuk 30 JPU

Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini, Jumat (19/8/2022). Empat tersangka tersebut merupakan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 orang tersangka pukul 14.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Kejagung Siapkan 30 JPU Kawal Kasus Irjen Ferdy Sambo di Pengadilan

1. Empat berkas tersangka termasuk Ferdy Sambo

Siap Disidang! Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Termasuk Ferdy SamboKejagung terima berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J/dok Kejagung

Ketut menerangkan empat berkas tersebut atas nama:

  • FS dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
  • REPL dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
  • RRW dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.
  • KM dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM.

Empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Pendampingan Psikologi Tetap Dilakukan

2. Berkas perkara akan diteliti selama 14 hari

Siap Disidang! Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Termasuk Ferdy SamboKepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana / dok Kejagung

Ketut menerangkan berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti  yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari, untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," katanya.

3. Kejagung tunjuk 30 JPU

Siap Disidang! Kejagung Terima Berkas 4 Tersangka Termasuk Ferdy Samboilustrasi ruang sidang pengadilan (IDN Times/Aryodamar)

Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara ini. Menurut Ketut, akan ada 30 JPU yang bakal menangani perkara tersebut.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut."

Adapun sejauh ini Kejagung sudah melakukan koordinasi tingkat awal.

"Tinggal menunggu pemberkasan dan tahap satu dari penyidik," katanya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Juga Terancam Hukuman Mati

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya