Siap-siap! Pemda yang Gak Perbarui DTKS Bansos Bakal Kena Sanksi

Pemerintah terbitkan SKB agar bansos tepat sasaran

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota.

Dengan SKB ini, diharapkan kualitas pemutakhiran data makin baik dan program penanganan kemiskinan makin tepat sasaran.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyambut baik diterbitkannya regulasi tersebut. Sebab selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteraan sosial.

“Selama ini masih ada masalah pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’ ini karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” kata Juliari dalam siaran tertulis, Minggu (9/8/2020).

1. Pemutakhiran data tertuang SKB tiga menteri

Siap-siap! Pemda yang Gak Perbarui DTKS Bansos Bakal Kena SanksiMensos Juliari P Batubara/ dok Kemensos

Percepatan pemutakhiran data terpadu tersebut tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2020.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bansos Tunai Tahap II Rp300 Ribu ke 9 Juta Keluarga

2. Pemda tidak aktif update data

Siap-siap! Pemda yang Gak Perbarui DTKS Bansos Bakal Kena SanksiMensos Juliari monitoring vendor penyedia komuditas sembako (Dok. IDN Times/Kemensos)

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung. Kementerian Sosial tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” katanya.

3. Kemensos tidak memiliki kewenangan beri instruksi ke Pemda

Siap-siap! Pemda yang Gak Perbarui DTKS Bansos Bakal Kena SanksiKementerian Sosial mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Gelombang II di Kota Bandung (Dok. Kemensos)

Di sisi lain, Kemensos tidak memiliki kewenangan langsung memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota.

"Oleh karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, diharapkan lebih efektif memacu dan meningkatkan keaktifan kabupaten/kota dalam proses pemutakhiran data," ujarnya.

4. SKB mengatur pemberian sanksi bagi pemda yang tidak aktif memperbarui data

Siap-siap! Pemda yang Gak Perbarui DTKS Bansos Bakal Kena SanksiIlustrasi pencairan BLT-DD. IDN Times/Daruwaskita

Dalam SKB diatur bahwa pemutakhiran DTKS merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Terkait kewenangan kementerian, , tugas dan fungsi Kemensos menyiapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data awal pemutakhiran data, menyiapkan sistem pemutakhiran DTKS melalui SIKS-NG, menetapkan DTKS hasil pemutakhiran yang dilaksanakan pemda dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat edaran kepada seluruh Kepala Daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Permensos Pengelolaan Data dan memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan.

Sementara Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap pemutakhiran DTKS dan mendorong pemda melalui kebijakan pengenaan sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.

“Jadi dalam SKB ini diatur pemberian sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum bagi pemda yang tidak aktif memperbarui data,” tegasnya.

Baca Juga: Bantuan untuk yang Bergaji di Bawah Rp5 Juta Ditarget Cair September

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya