Sinetron Suara Hati Istri Dikecam, Ketua KPI Akan Panggil Indosiar  

Sinetron Zahra dikecam karena mendukung pernikahan anak

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio menyayangkan lembaga kepenyiaran yang menayangkan konten yang mempromosikan pernikahan dini. Untuk itu, KPI akan memanggil berbagai pihak yakni Indosiar dan Mega Kreasi Films selaku production house dari sinetron Suara Hati Istri.

Agung menerangkan KPI sudah berkomunikasi dengan Indosiar dan akan menerima masukan KPI dengan menyesuaikan UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang perkawinan dengan usia minimal perempuan 19 tahun.

"Besok kami akan panggil secara formal PH dan Indosiar yang akan mengakomodasi permintaan KPI, kalau memang dalam waktu dekat mengganti pemeran silakan, opsi seperti apa kami serahkan ke Indosiar," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (2/6/2021).

1. Lembaga penyiaran patuh pada undang-undang

Sinetron Suara Hati Istri Dikecam, Ketua KPI Akan Panggil Indosiar  Ketua KPI Agung Suprio

Agung menyayangkan ada lembaga penyiaran yang menayangkan konten yang mempromosikan pernikahan dini. Dia mengingatkan ini semestinya Undang Undang yang mengatur batas penikahan jadi acuan semua lembaga kepenyiaran tidak terkecuali termasuk production house.

"Ini jadi peringatan lembaga penyiaran di bawah naungan KPI untuk patuh undang-undang sesuai norma yang ada," tegasnya

Baca Juga: KOMPAKS Kecam Sinetron Suara Hati Istri: Pertontonkan Perkawinan Anak

2. KOMPAKS mengecam keras penayangan sinetron Zahra

Sinetron Suara Hati Istri Dikecam, Ketua KPI Akan Panggil Indosiar  Ilustrasi Sensor Konten (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui penayangan sinetron “Suara Hati Istri” yang mempertontonkan pemeran Zahra (LCF) yang masih berusia 15 tahun sebagai istri ketiga, mendadak viral dan jadi perbincangan masyarakat.

LCF dalam sinetron itu memerankan karakter perempuan berusia 17 tahun yang menjadi istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Sejumlah adegan dewasa juga terlihat di sinetron tersebut, seperti malam pertama dan berkonotasi mesra.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) mengecam keras penayangan sinetron ini.

KOMPAKS menjelaskan bahwa usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki sesuai UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974. Selain itu, UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan usia anak adalah sampai dengan 18 tahun.

"Oleh karenanya, penayangan sinetron ini telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender, dan momok bagi banyak anak perempuan di Indonesia," tulis KOMPAKS dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

3. Lembaga penyiaran sebaiknya berkonsultasi pada KPAI

Sinetron Suara Hati Istri Dikecam, Ketua KPI Akan Panggil Indosiar  IDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jasra Putra menegaskan ini menjadi bagian aktif pengawasan masyarakat, yang perlu di dorong dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi situasi yang tidak dikehendaki anak.

"Saya kira peringatan masyarakat film dan netizen telah ditangkap berbagai pihak, termasuk KPAI, Badan Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia dan Pekerja Film, yang dalam waktu dekat akan segera bertemu. Sehingga dapat mengantisipasi dampak buruknya, terutama kepada anak," ujarnya dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (2/6/2021).

Untuk itu agar tidak semakin berpolemik, dan menghindari hal yang lebih buruk untuk anak, Jasra menyarankan agar Indosiar dan PH aktif berkonsultasi kepada KPAI, Badan Sensor Film dan Komisi Penyiaran Indonesia.

Demikian juga kepada asosiasi film yang ada di Indonesia. Keluarga diharapkan juga memantau kondisi anak, dalam menghindari situasi yang tidak di kehendaki.

"Kita semua menahan diri, sampai ada kebijakan atas situasi ini. Kita perlu cross check, mendengarkan suara anak, motivasi anak dan orang tua, dalam mengedepankan kepentingan terbaik anak dan masa depannya. Apalagi dalam mendalami sebuah peran, tentu saja anak melalui berbagai tahapan dan proses yang tidak mudah. Penuh tegang dan tantangan, sehingga bisa lolos casting," katanya.

Baca Juga: Sinetron Ini Dikecam Kampanyekan Pedofilia, KPAI Turun Tangan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya