Soal Upah, Buruh Minta Pengusaha Jangan Bersembunyi di Balik Pandemik

SE Menaker terkait upah minimum sebenarnya boleh diabaikan

Jakarta, IDN Times - Sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam dalam berbagai serikat pekerja meminta pengusaha jangan bersembunyi di balik dalih kondisi keuangan terpuruk demi tidak menaikkan upah buruhnya. Perwakilan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Dian Septi meminta pengusaha bersikap transparan. 

"Jangan sampai ada pengusaha yang bersembunyi di balik pandemik, ujarnya dalam konferensi pers daring, Minggu (1/11/2020).

Sementara itu, Perwakilan dari Komite Kesetaraan Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSN KPBSI), Emma Liliefna mengatakan pihaknya setuju jika pemerintah membantu pengusaha yang saat ini terpuruk karena COVID-19. Jika ada pengusaha yang tidak mampu membayarkan upah, menurutnya, mekanisme penangguhan dan upaya berunding dengan serikat buruh/pekerja bisa dilakukan.

Namun, jika masih sanggup memberikan gaji kepada buruhnya, dia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh berbohong dan harus berani bersikap transparan.

"Sekarang ini banyak pengusaha nakal sengaja memanfaatkan situasi pandemik COVID-19, menutup usahanya dengan alasan bangkrut, lalu tidak memberikan hak normatif buruh sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. 

1. Surat Edaran Menaker hanya anjuran, bisa diabaikan

Soal Upah, Buruh Minta Pengusaha Jangan Bersembunyi di Balik PandemikMenaker Ida Fauziyah saat memimpin forum The 26th ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM) atau Pertemuan Tingkat Menteri Ketenagakerjaan Se-ASEAN ke-26 yang berlangsung dari 26-28 Oktober, Rabu (28/10/2020). (Dok. Kemnaker)

Para buruh juga menolak penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KPBI menyebut surat edaran tersebut bukan produk hukum. Aturan tersebut hanya mengatur internal. "Ini bisa diabaikan tinggal bagaimana keberanian masing-masing gubernur tiap daerah ikut atau tidaknya," ujar Dian.

Sementara itu, KSN KSBSI menyebut SE yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu, sebenarnya hanya anjuran.

"Sifatnya, bisa dijalankan atau tidak. Namun yang dikhawatirkan, bisa menimbulkan multitafsir menjadi keputusan setiap gubernur dalam menentukan upah. Karena itu, KSBSI mendesak setiap kepala daerah tidak menjadikan SE tersebut sebagai acuan UMP 2021," tegas Emma. 

Baca Juga: UMP 2021 Naik, Pengusaha Sebut Muncul Ancaman PHK Besar-besaran

2. Tidak semua sektor usaha terdampak

Soal Upah, Buruh Minta Pengusaha Jangan Bersembunyi di Balik PandemikANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Menurutnya, tidak semua sektor usaha terdampak COVID-19 ada berbagai usaha yang produktifitasnya meningkat, seperti usaha sektor kesehatan, otomotif, pertambangan, eletronik.

Tapi ada juga yang benar-benar berdampak, seperti usaha di sektor parwisata, perhotelan dan travel memang sedang mengalami keterpurukan dan banyak buruh menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan, termasuk upahnya dipotong tiap bulan. 

"Pemerintah pusat bisa mendorong semua perusahaan bersikap transparan mengenai kondisi keuangannya," ucapnya.

3. Pemerintah jangan hanya serukan kerja dan kerja tanpa pikirkan hak buruh

Soal Upah, Buruh Minta Pengusaha Jangan Bersembunyi di Balik PandemikSeorang massa aksi mengecat wajahnya dengan warna merah dan putih saat mengikuti aksi blokir Jalan Nasional dalam rangka menolak UU Cipta Kerja di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dia menilai jika pemerintah hanya menekankan kerja dan kerja tanpa perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tidak ada bedanya dengan zaman kolonial. Dia pun meminta pemerintah juga berpihak pada buruh dan pekerja. 

"Kami menolak (SE) jika takut kehilangan investor, jangan takut berantas korupsi, jangan kami yang dipersalahkan seolah tidak ada kesalahan yang dilakukan pejabat elite," ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Minta Kejelasan Anies: UMP Sektor Mana Saja yang Naik?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya