Suap Eks Wali Kota Cimahi ke Mantan Penyidik KPK dari Gratifikasi ASN 

Mantan penyidik KPK meminta uang Rp 1,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menduga uang dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay untuk menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, berasal dari penerimaan gratifikasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi, dan masih terus akan dilakukan pendalaman," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Terima Suap, Eks Penyidik KPK AKP Robin Divonis 11 Tahun Penjara

1. Mantan penyidik KPK pastikan Ajay tidak jadi target operasi

Suap Eks Wali Kota Cimahi ke Mantan Penyidik KPK dari Gratifikasi ASN KPK menangkap kembali eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Ali menjelaskan mantan penyidik KPK saat itu menjanjikan pada Ajay agar informasi dari Pemerintahan Kota Cimahi tidak berlanjut ke KPK. Diketahui, saat itu, tim KPK mengusut dugaan korupsi bansos.

Saat itu, Robin memastikan politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini bahkan tidak akan menjadi incaran KPK.

"Nantinya juga tidak menjadi target operasi KPK, dengan syarat adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," kata Ali.

2. Eks penyidik KPK Robin meminta uang Rp1,5 miliar

Suap Eks Wali Kota Cimahi ke Mantan Penyidik KPK dari Gratifikasi ASN Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ali mengungkapkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Ajay. Agar semakin yakin, Robin menggandeng advokat Maskur Husain untuk memberikan saran pada Ajay.

"Merespons tawaran tersebut, AMP diduga sepakat dan bersedia untuk untuk menyiapkan dan memberikan sejumlah uang pada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," kata dia.

Baca Juga: Ngeri, Eks Penyidik KPK Minta Suap Rp1,5 M ke Mantan Wali Kota Cimahi

3. Wali Kota Anjay hanya sanggup berikan Rp500 juta

Suap Eks Wali Kota Cimahi ke Mantan Penyidik KPK dari Gratifikasi ASN KPK kembali menangkap eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Namun, lanjut Ali, Ajay hanya menyanggupi uang Rp500 juta. Selanjutnya, penyerahan suap dilakukan di salah satu hotel di Jakarta.

"Ajay menyerahkan langsung uang tunai Rp100 juta sebagai tanda jadi pada Robin. Sisanya nantinya akan diberikan melalui ajudan AMP. Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Stepanus Robin Pattuju alias Roni dan Maskur Husain seluruhnya sekitar Rp500 juta," katanya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya