Sumpah Eks Bupati Langkat ke Penyidik: Demi Tuhan Itu Titipan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bersumpah, satwa langka yang ditemukan di rumah pribadi merupakan titipan.
"Kalau Satwa langka saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan aja, itu titipan, titipan, demi tuhan itu titipan!" ujarnya usai diperiksa Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/5/2022).
1. Terbit mengaku tidak tahu jika satwa langka
Terbit menerangkan, pihak yang menitipkan satwa tersebut sudah dijelaskan pada penyidik sesuai laporan. Terbit mengaku tidak tahu bahwa satwa yang dititipkan merupakan satwa langka.
"Karena dititipkan itu saya tidak tahu tidak tahu bahwa itu adalah satwa dilindungi, itu saja," katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Harta Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
2. Orangutan yang dipelihara tidak berizin
Editor’s picks
Terbit mengatakan, jika mengetahui satwa tersebut dilindungi, dia juga akan mempertanyakan surat izinnya.
"Satwanya saya lupa, salah satunya ada orangutan, ilegalnya saya tidak tahu karena itu titipan kepada saya," imbuhnya.
Baca Juga: Bupati Kena OTT KPK, Syah Afandin Resmi Jadi Plt Bupati Langkat
3. Orangutan merupakan salah satu satwa dilindungi
Terbit diketahui memelihara Orangutan di rumah pribadinya. Orangutan diduga berjenis kelamin jantan itu dipelihara di dalam kandang yang terletak di pelataran rumahnya.
“Satu individu orangutan,” ungkap Pelaksana Tugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Irzal, Selasa (25/1/2022).
Orangutan merupakan salah satu satwa dilindungi. Statusnya terancam punah dengan populasi yang kian sedikit. Masifnya perburuan dan perdagangan Orangutan membuat posisi satwa arboreal (hidup di pepohonan) itu kian tersudut.
Kasus satwa dilindungi masuk dalam kategori pidana. Pelakunya bisa terjerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam Pasal 21 undang-undang tersebut, orang yang memeliharanya juga dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana. Ancaman penjaranya maksimal lima tahun dengan denda Rp100 juta.