Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Belum Diterima Mendagri

Alasan pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution tidak lazim

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, yang viral di media sosial.

"Surat itu kami peroleh dari WhatsApp grup, namun secara tertulis belum sampai, tetapi kami sudah konfirmasi ke beliau itu benar," jelas Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, saat dihubungi IDN Times, Senin (22/4).

 

 

Baca Juga: [BREAKING] Mundur, Bupati Mandailing Natal Kecewa pada Hasil Pilpres

1. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memanggil Bupati Mandailing Natal

Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Belum Diterima Mendagri(Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bahtiar mengungkapkan, komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pemanggilan Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution.

Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut nantinya akan diajukan DPRD ke menteri dalam negeri melalui gubernur secara normatif.

"Pemanggilan Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, merupakan salah satu Standar Operational Prosedural (SOP), bupati kan dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan daerah," beber dia.

Untuk waktu pemanggilan, Bahtiar masih membicarakan dan mencari waktu yang tepat.

2. Prosedur pengunduran diri butuh waktu panjang

Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Belum Diterima MendagriIDN Times/Istimewa

Bahtiar menerangkan, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah dengan Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya, surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.

"Secara normatif, begitu ada hasilnya akan diajukan gubernur ke menteri dalam negeri soalnya ini ujungnya kan SK pemberhentian," ujar Bahtiar.

3. Pemimpin daerah bisa mengundurkan diri dengan alasan pribadi

Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Belum Diterima MendagriStempel BKD palsu di Bali. (IDN Times/Imam Rosidin)

Terkait alasan pemberhentian, Bahtiar mengatakan pemimpin daerah bisa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri karena alasan keluarga, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

"Contohnya, Bupati Indramayu yang mengundurkan diri karena masalah keluarga, jadi banyak alasan pribadi yang dipakai kepala daerah untuk mengundurkan diri," imbuh dia.

4. Alasan pengunduran diri tidak lazim

Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Belum Diterima MendagriIDN Times/Istimewa

Menteri Dalam Negeri akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (22/04).

Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim.

Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

"Tapi, alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.

5. Kecewa Hasil Pemilu 2019, Bupati Mandailing Natal mundur dari jabatan

Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal Belum Diterima MendagriIDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, mundur dari jabatannya. Saat dikonfirmasi, Dahlan membenarkan keputusannya mundur, termasuk surat resmi pengunduran diri yang ditandatangani Dahlan.

"Iya, benar (surat itu),” kata Dahlan lewat sambungan telepon, Minggu (21/4) siang.

Diketahui, surat tersebut sudah beredar dalam beberapa hari terakhir. Surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 tertanggal 18 April 2019 itu ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri dengan perihal surat permohonan berhenti dari jabatan Bupati.

Sementara itu, dari surat yang beredar isinya menunjukkan bahwa Dahlan kecewa dengan hasil Pemilu 2019. Itu ada di paragraf pertama surat yang dilayangkannya. Meski demikian, dia mengapresiasi pembangunan infrastruktur yang ada di Mandailing Natal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Batalkan Pengunduran Diri Bupati Madina Lewat Telepon

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya