Syarat dan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Booster!

Syarat perjalanan sudah berlaku mulai 25 Agustus

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali merevisi aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) baik darat, laut, maupun udara selama masa pandemik COVID-19.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika sebelumnya pelaku perjalanan dalam negeri yang masih vaksinasi dosis kedua bisa bepergian dengan syarat PCR, namun aturan terbaru mewajibkan vaksin booster jadi syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan.

"PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Terbaru! 8 Ketentuan Perjalanan Bagi Wisatawan Domestik ke Bali

1. Usia 6 sampai 17 tahun wajib dosis kedua

Syarat dan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Booster!Ilustrasi warga negara asing menjadi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Selain meniadakan tes PCR, aturan tersebut mewajibkan PPDN berusia 6 sampai 17 tahun sudah vaksinasi dosis kedua (lengkap). Namun, PPDN berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19,” tulis poin aturan tersebut.

2. Berikut syarat lengkap bagi PPDN terbaru

Syarat dan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Booster!Aktivitas selama Mudik Lebaran 2022 di Bandara Soekarno-Hatta. (dok. Angkasa Pura II)

Berikut ini syarat lengkap bagi PPDN terbaru:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Diperketat Lagi, KRL Tetap Operasi Sampai 24.00 WIB

3. Atura berlaku pada 25 Agustus

Syarat dan Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Wajib Booster!Ilustrasi pemeriksaan suhu wisatawan masuk Palembang di terminal Alang Alang Lebar Palembang. (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Dalam Surat Edaran tersebut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, menegaskan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga," ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya