Tahanan Tewas di Polrestabes Makassar, ICJR: Harus Lihat Unsur Pidana

Propam periksa delapan anggota Polrestabes Makassar

Jakarta, IDN Times - Praktik kekerasan hingga menyebabkan tahanan meninggal dunia dalam proses penyidikan oleh aparat kembali ditemukan.

Seperti dugaan yang dialami tersangka kasus narkotika, Muhammad Arfandi Ardiansyah, dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 16 Mei 2022, atau satu hari setelah ditangkap aparat kepolisian Polrestabes Makassar.

"Pada jenazahnya ditemukan luka memar dan lebam yang cukup serius pada sekujur badannya, termasuk patah tulang di bagian tangan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Tahanan Meninggal, Kapolres Lubuk Linggau Tetapkan 4 Polisi Tersangka

1. Korban tidak memiliki riwayat penyakit asma atau sesak napas

Tahanan Tewas di Polrestabes Makassar, ICJR: Harus Lihat Unsur PidanaIlustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Erasmus mengungkapkan, kepolisian dari Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung, berdalih Arfandi sebelumnya mengeluhkan sesak napas kemudian dibawa ke Dokter Kesehatan (Dokkes) Polda Sulsel.

Namun Dokkes Polda Sulsel kemudian menyatakan tersangka yang berusia 18 tahun itu telah meninggal dunia ketika dalam perjalanan.

"Namun, orang tua Arfandi bersaksi bahwa anaknya selama ini tidak memiliki riwayat penyakit asma atau sesak napas, dan dalam kondisi sehat sewaktu dilakukan penangkapan," ujar Erasmus.

Terhadap insiden kematian tersangka Arfandi tersebut, delapan anggota Sat Narkoba Polrestabes Makassar saat ini dalam proses pemeriksaan Propam.

2. Dugaan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian harus dilihat sebagai peristiwa pidana

Tahanan Tewas di Polrestabes Makassar, ICJR: Harus Lihat Unsur PidanaIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

ICJR menyerukan agar responsif tersebut perlu ditingkatkan menjadi proses penyidikan pidana, tidak hanya berhenti pada mekanisme pemeriksaan pelanggaran etik dan berakhir dengan sanksi disiplin.

"Dalam menjalankan proses investigasi, dugaan tindakan kekerasan oleh pelaku aparat hingga mengakibatkan kematian ini, harus dilihat sebagai peristiwa pidana," ujar Erasmus.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan UU Polri soal Kewenangan Polri Geledah HP Warga

3. Deretan kasus kematian tahanan kepolisian

Tahanan Tewas di Polrestabes Makassar, ICJR: Harus Lihat Unsur PidanaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Erasmus menyebutkan, kasus kematian tahanan kepolisian ini menambah deret panjang kasus kekerasan oleh aparat selama proses penyidikan.

Sebelumnya pada Maret 2020, Kapolres Lubuklinggau menetapkan empat penyidik Polsek Lubuklinggau sebagai tersangka kasus kematian Hermanto, tahanan di Polsek Lubuklinggau.

Kemudian, pada September 2020, kematian menimpa Joko Dodi Kurniawan dan Rudi Efendi, tersangka kasus perampokan yang ditahan di Polsek Sunggal.

Lalu, pada Desember 2020, kematian Herman diberitakan terjadi pada saat dirinya ditahan di Polres Balikpapan. Enam polisi dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Pada Januari 2021, Deki Susanto diberitakan disiksa dan ditembak ketika ditahan di kepolisian oleh seorang Bripka yang kemudian dijadikan tersangka dalam kasus kematiannya.

"Temuan-temuan tersebut baru beberapa contoh yang dapat dijangkau melalui pemberitaan media, sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada kasus-kasus serupa lainnya yang terjadi selama ini luput dari pemberitaan oleh media," terang Erasmus.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya