Tangis Haru Kajari Bebaskan Pencuri Motor untuk Biaya Lahiran Istri  

Video detik-detik pemberian restoratif justice itu viral

Jakarta, IDN Times - Sebuah video haru pria berinisial MA di Takalar, Sulawei Selatan, dibebaskan dari segala tuntutan kasus pencurian sepeda motor, oleh Kejaksaan Republik Indonesia viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @Kejaksaan.ri, MA sudah ditahan selama dua bulan atas kasus pencurian motor.

"Tersangka MA mencuri motor dari korban yang seorang tukang sayur," tulis akun resmi Kejaksaan RI dilansir IDN Times, Minggu (20/2/2022).

1. MA mencuri motor untuk biaya persalinan istrinya

Tangis Haru Kajari Bebaskan Pencuri Motor untuk Biaya Lahiran Istri  Pria tersebut mencuri kemudian menggadaikan sepeda motor untuk biaya persalinan istrPria mencuri sepeda motor karena keadaan ekonomi/dok Kejaksaan RI

Pria tersebut mencuri kemudian menggadaikan sepeda motor untuk biaya persalinan istrinya sebesar Rp1,5 juta.

Dilansir laman resmi kejaksaan, MA mencuri sepeda motor ini dalam keadaan terpaksa untuk biaya persalinan sang istri.

”Dia mencuri sepeda motor karena keadaan ekonomi, istrinya mau melahirkan, dan juga meminta pinjam uang sebelumnya," ujar Kajari Takalar Salahuddin, yang menangani perkara ini.

Baca Juga: Pemerintah Akan Tangani Kemiskinan Ekstrem di 212 Daerah pada 2022

2. Pemilik sepeda motor memaafkan MA

Tangis Haru Kajari Bebaskan Pencuri Motor untuk Biaya Lahiran Istri  Pelaku pencuri sepeda motor meminta maaf pada korban/TikTok Kejaksaan Negeri

Salahuddin menerangkan kejaksaan menerapkan restoratif justice agar MA mendapatkan keadilan hukum. Selama dua bulan berada di Polres Takalar, MA melewatkan momen saat sang istri melahirkan.

"Melihat perjuangan MA, korban memaafkan tulus tanpa dendam," ujar dia.

3. Tangis haru Kajari memberikan restorative justice pada MA

Tangis Haru Kajari Bebaskan Pencuri Motor untuk Biaya Lahiran Istri  Kajari menangis haru saat membebaskan MA/TikTok Kejaksaan RI

Dalam video tersebut nampak Kajari turut menitikkan air mata saat mengeluarkan kebijakan restorative justice alias keadilan restoratif pada MA.

"Akhirnya diinstruksikan untuk menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice. MA bersujud meminta maaf dan mengembalikan sepeda motor," kata Salahuddin.

Baca Juga: 5 Kabupaten di 7 Provinsi Termasuk Miskin Ekstrem, Miris!

4. Gus Miftah turut terharu dan mewek

Tangis Haru Kajari Bebaskan Pencuri Motor untuk Biaya Lahiran Istri  potret Gus Miftah (instagram.com/gusmiftah)

Sontak video haru tersebut menuai pujian warganet, bahkan video tersebut juga turut diunggah ulang oleh ulama kondang Gus Miftah di akun Instagramnya.

"Hati nurani adalah suara abadi daripada kebenaran dan keadilan, yaitu suara yang tidak dapat dibunuhkan oleh siapa apa pun, terima kasih @kejaksaan.ri terharu dan bikin mewek," tulis ustaz nyentrik itu.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya