Tarik Laporan Perkosaan Eks Bos BPJS TK, Haris Azhar: RA Sudah Lelah!

RA menulis surat pernyataan minta maaf kepada eks bosnya

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Haris Azhar yang bertindak selaku pengacara RA menduga kliennya sudah lelah menuntut keadilan, sehingga membuat pernyataan bermaterai terkait kasus pelecehan seksual yang menimpanya. Surat yang ditulis oleh RA itu menyatakan mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin tidak pernah melakukan perkosaan terhadapnya.

"Saya kira RA sudah lelah apalagi penyelidikan kasus RA berhenti dan tidak ada perkembangan di kepolisian," ujar Haris saat dihubungi IDN Times, Minggu (8/12).

1. RA mengalami depresi setelah peristiwa tersebut

Tarik Laporan Perkosaan Eks Bos BPJS TK, Haris Azhar: RA Sudah Lelah!Ilustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain kelelahan, Haris menduga orangtua RA juga tidak tega melihat kondisi putrinya. Sebab RA mengalami depresi sejak dugaan pelecehan dan perkosaan yang dilakukan oleh mantan bosnya.

"RA saat ini masih rutin kontrol dan minum obat tapi untuk masalah kejiwaannya yang tahu adalah dokter yang menanganinya, tapi yang jelas RA depresi setelah adanya kejadian tersebut," kata dia.

2. RA tidak libatkan pengacara saat mediasi di Bareskrim Polri

Tarik Laporan Perkosaan Eks Bos BPJS TK, Haris Azhar: RA Sudah Lelah!Mantan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (memegang mikrofon) saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Terkait surat pernyataan yang dibuat RA pada 26 November lalu, Haris yang saat ini masih menjadi kuasa hukum RA mengaku tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam proses mediasi tersebut.

"Saya gak tahu karena saya tidak dilibatkan, ya mungkin sudah dimediasi Kabareskrim," katanya.

Baca Juga: RA Korban Pelecehan Seksual Atasannya yang Menantikan Kata Maaf

3. RA dan Syafri harus bertanggung jawab kepada publik

Tarik Laporan Perkosaan Eks Bos BPJS TK, Haris Azhar: RA Sudah Lelah!Mantan anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12)

Haris menambahkan dalam kasus ini RA dan Syafri Adnan Baharuddin yang harus bertanggung jawab kepada publik untuk kebenarannya hanya RA dan Syafri yang mengetahui.

"RA menceritakan kepada saya ya seperti itu, benar atau tidaknya hanya mereka yang tahu," katanya.

4. RA menulis surat pernyataan tidak pernah diperkosa

Tarik Laporan Perkosaan Eks Bos BPJS TK, Haris Azhar: RA Sudah Lelah!Anggota Dewan BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (memegang mikrofon) membacakan surat pernyataan saat konferensi pers di Ibis Tamarin Jakarta, Minggu (8/12/2019) IDN Times/Dini Suciatiningrum

Mantan pegawai kontrak BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pelecehan seksual, RA, meminta maaf kepada mantan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin atas tuduhan perkosaan yang dituduhkan selama ini.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang dibacakan oleh Syafri Adnan Baharuddin.

"Tuduhan saya selama ini terhadap Bapak Syafri Adnan Baharuddin dimana telah terjadi pemerkosaan dan atau pelecehan seksual dengan paksaan adalah tidak benar," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel IBIS, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12).

5. Mantan sekretaris Syafri juga meminta maaf atas tuduhan perkosaan

Tarik Laporan Perkosaan Eks Bos BPJS TK, Haris Azhar: RA Sudah Lelah!(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Syafri mengatakan dalam surat pernyataan poin kedua, mantan sekretarisnya tersebut juga meminta maaf atas tuduhan yang selama ini sehingga membuat nama baik Syafri dan keluarga tercemar.

"Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, kepada Bapak Syafri Adnan Baharuddin dan keluarga atas tuduhan yang telah menyebabkan kehormatan dan nama baik Bapak Syafri dan keluarga besar menjadi tercemar," tulis Rizky Amelia dalam surat yang dibacaran Syafri.

Syafri mengatakan kasus yang sempat mencuat pada awal tahun ini membuat banyak pihak yang memprovokasi dan memanfaatkan peristiwa tersebut.

"Semua kejadian saat itu momen jelang pilpres, jadi banyak pihak yang memprovokasi sehingga mengakibatkan kerugian baik materiil maupun imateril," ujarnya.

6. Mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan dipecat karena pencemaran nama baik

Tarik Laporan Perkosaan Eks Bos BPJS TK, Haris Azhar: RA Sudah Lelah!IDN Times/Ita Malau

Kasus ini bermula ketika seorang pegawai BPJS Ketenagakerjaan dipecat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pemecatan tersebut berawal dari pengaduan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.

Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, dia dan sejumlah rekan memperoleh pengaduan dan informasi tentang berlangsungnya kejahatan seksual. Kejahatan tersebut berupa pelecehan seks secara fisik, pelecehan seks secara verbal, sampai kekekerasan seks berupa pemaksaan hubungan seksual berulang kali.

"Dilakukan seorang anggota terhormat Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan terhadap staf sekaligus asisten pribadi di Dewan tersebut. Perkosaan terjadi setidaknya empat kali," ujar Ade dalam keterangan tertulis.

Ade menjelaskan, korban yang berinisial A adalah perempuan lajang berusia 27 tahun. A sudah berusaha mengadu ke anggota Dewan Pengawas.

"Pengaduannya selalu diabaikan. Akibat pengaduan terakhir, A bahkan diskors dan di-PHK oleh Dewan BPJS TK," jelasnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Korban Pelecehan Eks Bos BPJS Ketenagakerjaan Minta Maaf, Ada Apa?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya