Tegas! Kemensos Cabut Izin Donasi ACT  

Yayasan diduga lakukan pelanggaran

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin PUB tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy, Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir, dalam siaran tertulis, Rabu (6/7/2022) pagi.

Sebelumnya, nama lembaga filantropi ACT menjadi sorotan seiring adanya pemberitaan yang dimuat oleh majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan, pihaknya konsisten menyampaikan laporan keuangan hingga tahun 2020. Laporan tersebut juga diunggah di laman resmi ACT dan bisa diakses.

"Setiap tahun lembaga disiplin melakukan audit dan sampai 2020 dapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini jadi poin penting karena opini ini hal penting bagi lembaga berjalan baik," ujar Ibnu dalam konferensi pers di kantornya, Senin 4 Juli 2022 kemarin.

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya