Terbaru, Aturan Konser Musik di Jakarta saat Kasus COVID-19 Melonjak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan konser musik dan sejenisnya di tengah kasus COVID-19 yang terus melonjak di Ibu Kota.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan.
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management, sesuai dengan jumlah pengunjung," ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Ini Aturan ke Mal dan WFO Jabodetabek Selama PPKM Level 1 Diperpanjang
1. SK terbaru mensyaratkan pembatasan penonton
Untuk itu, seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 pada Sektor Usaha Pariwisata.
"Pada SK ini, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton," ujar Andhika.
Keputusan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
2. Kapasitas maksimal 70 persen
Lebih lanjut, Andhika menjelaskan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.
"Adapun jam-jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ujar dia.
Baca Juga: COVID Menggila, Izin Konser Musik di Jakarta Kini Diperketat
3. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining
Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
"Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” ujar Andhika.