Terbaru, Aturan Lengkap Warga Hadiri Kegiatan Skala Besar

Wajib tunjukan status vaksinasi dan skrining COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk menyelenggarakan kegiatan berskala besar, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemik COVID-19 yang terbit pada Selasa, 21 Juni 2022.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmito, menjelaskan Satgas Penanganan COVID-19 merilis dan melakukan beberapa penyesuaian, mengingat tren kasus kembali meningkat dan terjadi importasi kasus virus corona varian baru.

"Kebijakan ini dikeluarkan atas kesepakatan lintas kementerian dan lembaga. Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil, yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemik COVID-19," kata Wiku dalam keterangan tertulis seperti dikutip di laman COVID-19, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: [LINIMASA-10] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

1. Surat edaran terbaru untuk mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang

Terbaru, Aturan Lengkap Warga Hadiri Kegiatan Skala BesarIlustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Wiku menjelaskan, surat edaran terbaru ini mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi yang sama, baik dalam maupun luar ruangan.

“Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat, maupun kegiatan internasional dengan partisipan antar negara (multilateral) seperti konferensi dan pertemuan wakil negara, baik WNI maupun WNA,” katanya.

2. Aturan lengkap kegiatan berskala besar

Terbaru, Aturan Lengkap Warga Hadiri Kegiatan Skala BesarJuru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito ketika memberikan keterangan pers secara daring pada Kamis, 4 Agustus 2021 (Tangkapan layar YouTube BNPB Indonesia)

Berikut ini aturan lengkap kegiatan berskala besar terbaru:

Wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi, di mana:

a. Anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua.

b. Usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).

c. Khusus anak usia di bawah 6 tahun dan penderita komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dhimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar, demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.

3. Kegiatan yang melibatkan menteri wajib PCR

Terbaru, Aturan Lengkap Warga Hadiri Kegiatan Skala BesarIlustrasi sampel uji PCR. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Kemudian, pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan:

a. Kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2x24 jam sebelum kegiatan berlangsung, dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki venue acara.

b. Kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalkan potensi penularan.

c. Kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19.

 d. Jika tidak lolos skrining, wajib dites COVID-19 lanjutan di tempat.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Mulai Naik, IDI: Tolong Maskernya Dipakai Lagi!

4. Penyelenggara wajib lakukan perizinan acara

Terbaru, Aturan Lengkap Warga Hadiri Kegiatan Skala BesarIlustrasi Konser K-Pop (IDN Times/Besse Fadhilah)

Mekanisme perizinan kegiatan yang harus dilakukan penyelenggara antara lain:

a. Penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat. Sebagai upaya awal, calon penyelenggara acara perlu mendatangi tiga instansi tersebut di daerahnya masing-masing untuk perizinan lebih lanjut.

b. Terpenuhi kriteria protokol kesehatan meliputi:

  • Memenuhi ketentuan kapasitas sesuai levelling kabupaten/kota sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.
  • Tersedianya tim pengawas protokol kesehatan dengan jenis personel dan jumlah yang memadai. Pengawas ini akan memastikan prosedur skrining dan protokol kesehatan berjalan, baik mulai dari saat masuk, berlangsungnya acara, maupun saat menyelesaikan kegiatan.
  • Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya