Tersangka Penyebar Hoaks Asrama Mahasiswa Papua Tri Susanti Ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Timur menahan tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks, diskriminasi dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Tri Susanti, selama 1X24 jam.
" Ya, sementara Bu Susi ditahan, terhitung sejak Selasa dini hari pukul 00.00 WIB," ujar
Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, seperti dilansir dari Antara, Selasa (3/9).
1. Susi dicecar 37 pertanyaan
Sahid mengungkapkan selama 12 pemeriksaan, Sidi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik. Ia mengaku dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya 1X24 jam.
Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," katanya.
Baca Juga: Mahasiswa Papua di Jakarta Trauma Pasca-Peristiwa Surabaya
2. Pasal yang digunakan tidak memenuhi syarat
Menurut Sahid, pasal yang dikenakan terhadap Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan karena ancamannya masih di bawah lima tahun penjara.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya tidak ada alasan menahan Susi.
"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.
Editor’s picks
3. Susi penuhi panggilan Subdit V Siber Polda Jatim
Seperti diketahui, Tri Susanti alias Mak Susi memenuhi panggilan Subdit V Siber Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (2/9).
Perempuan yang menjadi tersangka dugaan hoaks dan penghasutan di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan No. 10 Surabaya tiba sekitar pukul 11.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Sahid.
Sahid mengatakan pemanggilan terhadap kliennya merupakan kali ketiga. Dia menyampaikan pemanggilan pertama ialah sebagai saksi. Sedangkan pemanggilan kedua sebagai tersangka tapi tidak bisa hadir dikarenakan sakit.
"Ini merupakan panggilan yang ketiga kali. Yang kedua kali kemarin ibu susi kurang fit badannya, jadi ditunda," ujarnya sebelum pemeriksaan, Senin (2/9).
4. Penahanan Susi berdasarkan kebutuhan penyidik
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan kebutuhan penyidik. Kalau perempuan yang akrab disapa Mak Susi ini berpotensi menghilangkan alat bukti atau melarikan diri, penahanan bisa langsung dilakukan.
"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," ujar Barung.
Akan tetapi, lanjut Barung, semua keputusan penahanan menjadi kewenangan penuh penyidik. Dia tidak bisa berspekulasi lebih jauh terkait potensi penahanan Mak Susi.
"Itu (penahanan) tergantung penyidik," kata Barung.
Baca Juga: Pasca-Pengepungan di Surabaya, Banyak Mahasiswa Papua di Jakarta Mudik