Tok! Kemenkes Izinkan Lansia di Atas 60 Tahun Dapat Vaksin Booster 

Kebijakan untuk kurangi risiko pada kelompok rentan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengizinkan pemberian vaksinasi booster COVID-19 dosis kedua, atau suntikan keempat, kepada lansia berusia di atas 60 tahun.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia. Keputusan ini disebut berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.

"Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, untuk mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat COVID-19," ujar Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan, M Syahril, Rabu (23/11/2022).

1. Vaksin booster yang digunakan sudah dapat EUA dari BPOM

Tok! Kemenkes Izinkan Lansia di Atas 60 Tahun Dapat Vaksin Booster Erick Thohir periksa kesiapan layanan vaksinasi booster Sinopharm di Klinik Kimia Farma (dok. Kementerian BUMN)

Syahril menambahkan SE tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan penyelenggara vaksinasi baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi lansia.

"Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, BPJS Kesehatan Layani Lansia hingga Gigi Palsu

2. Vaksinasi COVID-19 booster kedua diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama

Tok! Kemenkes Izinkan Lansia di Atas 60 Tahun Dapat Vaksin Booster Vaksin booster mulai disuntikkan kepada warga (IDN Times/Herka Yanis)

Syahril menerangkan vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama segera dapatkan booster pertama.

"Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu” kata Syahril.

3.Cakupan vaksinasi primer dan booster di beberapa daerah masih di bawah 70 persen

Tok! Kemenkes Izinkan Lansia di Atas 60 Tahun Dapat Vaksin Booster Ilustrasi vaksinasi booster.(IDN Times/Daruwaskita)

Lebih lanjut, Syahril menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama. Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster masih di bawah 70 persen dari populasi.

“Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” kata Syahril.

Baca Juga: Kompleks, Ini Hasil Studi Kondisi Lansia di 5 Provinsi Indonesia

4. Masyarakat yang memang belum divaksinasi segera vaksin

Tok! Kemenkes Izinkan Lansia di Atas 60 Tahun Dapat Vaksin Booster Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat berikan keterangan pers terkait update gagal ginjal, Jumat (04/11/2022)

Syahril mengajak masyarakat yang belum vaksinasi maupun yang belum melengkapi dosis primer juga booster terutama pada lansia agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.

“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” imbau Syahril.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya