Tok! Libur dan Cuti Lebaran Ditetapkan 19-25 April 2023

Pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M mulai tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Keputusan tersebut diumumkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Kantor Kemenko PMK, Rabu (29/3/2023).

SKB juga telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, rapat tingkat menteri ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023.

"Bapak Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujar Muhadjir dalam pernyataan pers.

Diketahui SKB 3 Menteri direvisi setelah usulan tentang perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 disetujui dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023 Jadi 19-25 April

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya