Tok! MA Tolak Uji Materil Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus

Permendikbudristek momentum cegah ancaman kekerasan seksual

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

“Kita (pemerintah) bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materill (judicial review) terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu  putusan dimaksud dari MA,” ujar Chatarina dalam siaran tertulis, Kamis (21/4/2022).

1. Permendikbudristek berupaya berpihak pada korban

Tok! MA Tolak Uji Materil Permendikbud Kekerasan Seksual di KampusIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: MA Diminta Tolak Uji Materil Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus

Chatarina menuturkan, Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

"Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri," katanya.

2. Permendikbudristek momentum melindungi dari ancaman kekerasan seksual

Tok! MA Tolak Uji Materil Permendikbud Kekerasan Seksual di KampusIDN Times / Dian Apriliana

Chatarina menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses uji materil.

Menurutnya, lahirnya Permendikbudristek merupakan momentum untuk menyatukan dan melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan.

"Saya mewakili Kemendikbudristek menyampaikan banyak terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan,” tutur Chatarina.

3. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan kepada MA

Tok! MA Tolak Uji Materil Permendikbud Kekerasan Seksual di KampusIDN Times/Marisa Safitri

Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.

Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.

Untuk diketahui, berdasarkan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada tahun 2022, 92 persen responden yang mengetahui tentang Permendikbudristek PPKS mendukung keberadaan peraturan tersebut.

Baca Juga: Frasa 'Tanpa Persetujuan' Permendikbud PPKS Digugat, Kenapa?

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya