Tok! UMP 2023 DKI Jakarta Rp4,9 Juta

Penetapan UMP sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen.

"Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp4.901.798," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).

Andri mengatakan, penetapan UMP sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 menggunakan alfa 20 persen.

Baca Juga: UMP DKI 2023 Diusul Rp4,7 Juta-Rp4,9 Juta, Buruh Minta Rp5,1 Juta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya